| Lokasi terduga peredaran obat haram daftar G illegal |
BANDUNG|mata30news.com, – Fenomena "kucing-kucingan" peredaran obat keras Daftar G (Tramadol, Hexymer, dll) di Kota Bandung kian meresahkan. Sebuah kios yang tampak tutup di Jalan Raden Dewi Sartika, Pungkur, Kecamatan Regol—tepat di samping ITC Terminal Angkot Kebon Kalapa—diduga kuat menjadi pusat transaksi obat-obatan terlarang secara ilegal.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Rabu (21/01/2026), aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat mencurigakan. Meski pintu kios tertutup rapat, terjadi mobilisasi remaja yang hilir mudik di sekitar area tersebut. Modus yang digunakan adalah sistem "kantongan" dan Cash on Delivery (COD) di sekitar titik yang telah ditentukan.
Investigasi Lapangan: Aroma Kebocoran Informasi :
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kerap menemui jalan buntu.
Setiap kali tim mendekati lokasi, para terduga pelaku seolah sudah mengetahui kedatangan wartawan dan langsung membubarkan diri. Kuat dugaan, informasi kedatangan tim media maupun aparat seringkali bocor sebelum tindakan dilakukan.
"Tadi ada (penjualnya), tapi pergi. Nanti ke sini lagi sekitar jam 5 sore," ujar seorang pria paruh baya yang berada di lokasi saat ditemui tim media.
Ironisnya, saat tim menggali informasi lebih dalam, pria tersebut menyebutkan inisial IDN yang disebut-sebut sebagai sosok yang akan menemui tim media atau menyampaikan pesan kepada para pengedar.
Klaim "Uang Koordinasi" dan Beking Oknum
Hal yang paling mengejutkan adalah pengakuan pria tersebut terkait alasan mengapa bisnis haram ini tetap eksis meski berada di pusat keramaian. Ia mengklaim bahwa aktivitas tersebut "aman" karena sudah melakukan koordinasi dengan lingkungan dan oknum aparat setempat.
Pernyataan ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya "uang koordinasi" yang mengalir ke oknum tertentu, sehingga operasi penertiban seringkali hanya menyasar kurir kecil, sementara bandar besarnya tetap melenggang bebas.
Akar Masalah: Mengapa Sulit Diberantas?
Berdasarkan analisis sosiologis dan fakta di lapangan, ada tiga faktor utama sulitnya memberantas peredaran obat daftar G di kawasan Regol:
Indikasi Beking Oknum: Adanya pemberi informasi (informan balik) membuat setiap gerakan operasi APH selalu bocor.
Motif Ekonomi Tinggi: Keuntungan besar dengan modal kecil membuat potensi suap atau uang koordinasi sangat menggiurkan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jaringan Terputus: Pelaku lapangan sering pasang badan, sehingga pemilik modal jarang tersentuh hukum.
Desakan untuk Polrestabes Bandung
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Lokasi yang tersembunyi namun strategis di Jalan Raden Dewi Sartika ini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda di Kota Bandung. Efek jangka panjang dari konsumsi Tramadol tanpa resep dokter dapat merusak saraf pusat dan memicu aksi kriminalitas jalanan.
Masyarakat kini mendesak Polrestabes Kota Bandung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk pembersihan internal jika terbukti ada oknum yang terlibat, sangat dinantikan demi menjaga kondusivitas dan nama baik Kota Bandung.( Ikang )***



0 Komentar