![]() |
| Skandal Migas Utama Jabar: Kejar Aset Tuntas! Kejari Bandung Sita Duit Tunai Rp 15 M dari Salah Satu Tersangka Korupsi. |
Penyitaan ini dilakukan setelah hasil audit keuangan menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 81,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan uang negara yang hilang dapat diselamatkan.
"Pelacakan aset ini upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi. Kami optimis kerugian negara sebesar Rp 81,8 miliar itu dapat kami selesaikan tuntas," tegas Irfan Wibowo di Bandung, Jumat (17/10/2025).
Empat Tersangka Resmi Ditahan dan Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar ini, Kejari Kota Bandung telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka:
- BT (Mantan Direktur PT MUJ)
- RAP (Direktur PT ENM periode 2020-2022)
- NW (Direktur PT Serba Dinamik Indonesia/SDI)
- RH (Direktur PT ENM periode 2022-2024, merangkap mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ)
Keempat tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Irfan Wibowo menambahkan bahwa Kejari telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
"Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang tidak bisa direkayasa," ujarnya.
Modus Korupsi Melibatkan Pelanggaran Tata Kelola dan Subkontraktor Bermasalah
Penyidik menduga tindak pidana korupsi ini melibatkan serangkaian pelanggaran tata kelola dan perjanjian subkontraktor yang merugikan.
- BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- NW (PT SDI) diduga memberikan porsi pekerjaan subkontraktor melebihi batas maksimal yang diizinkan (lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina) dan tidak meneruskan pembayaran dari Pertamina ke PT ENM, menyebabkan kerugian besar.
- RAP (PT ENM) terlibat dalam perjanjian subkontraktor bermasalah, tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas.
- RH (PT ENM) diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama tersebut, termasuk menandatangani perjanjian yang dibuat mundur (antedated), tidak mencairkan jaminan pelaksanaan, dan diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI ke PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp 5 miliar.
Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan pemulihan keuangan negara.***
Pewarta : Mulyana Rahman

0 Komentar