Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Jaringan Penjualan Gadis Sukabumi ke Cina Dibongkar: Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka TPPO

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan kuat adanya indikasi keterlibatan kedua pelaku dalam proses perekrutan dan penjualan korban. Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban.

Bandung|MATA 30 NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang gadis asal Sukabumi yang dijual ke Guagzhou, Cina.

Korban teridentifikasi bernama Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, berinisial JA dan Y.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan kuat adanya indikasi keterlibatan kedua pelaku dalam proses perekrutan dan penjualan korban. Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada korban.

"Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kombes Pol Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Kombes Pol Hendra menegaskan komitmen jajaran Polda Jabar untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kemanusiaan seperti TPPO. "Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini," jelasnya.

Untuk memulangkan Reni Rahmawati ke Indonesia, Polda Jabar telah berkoordinasi erat dengan pihak Imigrasi, Interpol, serta Kedutaan Cina.

Kombes Pol Hendra memastikan bahwa proses hukum akan berlaku bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari perekrut hingga pihak yang menerima korban.

"Kami akan memastikan seluruh pelaku, baik perekrut maupun pihak yang menerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa melalui prosedur resmi.

"Kami minta masyarakat lebih waspada. Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat," pungkasnya, sembari menambahkan bahwa Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri.(***)




Editor : Kang Moel JPJ
Liputan Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0 Komentar