OPINI PAGI
Kasus Revitalisasi Pasar Ciroyom Mengancam Karier Politik ,Farhan Wali Kota Bandung dalam Bahaya!!!
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Revitalisasi Pasar Ciroyom Juara Kota Bandung kini menjadi sorotan serius publik. Program yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana perdagangan rakyat justru memunculkan persoalan mendasar. Prosesnya dinilai tidak transparan, minim partisipasi, dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi. Kondisi ini tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik bagi Wali Kota Bandung, Farhan.
Analisis Situasi
Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Pertama, Perumda Pasar diduga membuat aturan dan kebijakan tanpa melibatkan atau bahkan tanpa sepengetahuan KPM (Kelompok Pengelola Pasar). Hal ini mencerminkan lemahnya transparansi dan pengabaian partisipasi masyarakat sebagai pihak terdampak langsung.
Kedua, kondisi fisik pasar yang sebenarnya masih sangat layak digunakan justru dibongkar atas nama revitalisasi. Keputusan ini terkesan tidak rasional dan memunculkan pertanyaan besar terkait urgensi proyek tersebut.
Ketiga, muncul dugaan adanya praktik kongkalikong antara Perumda Pasar dengan pihak ketiga. Jika dugaan ini benar, maka potensi penyimpangan anggaran dan praktik korupsi menjadi ancaman nyata.
Pandangan Penulis
Revitalisasi pasar sejatinya merupakan kebijakan publik yang mulia, namun harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Perumda Pasar wajib menjelaskan secara terbuka alasan, tujuan, serta manfaat revitalisasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh prosesnya bebas dari konflik kepentingan.
Lebih dari itu, keterlibatan KPM dan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan agar kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan pedagang.
Saran Kebijakan
Perumda Pasar seharusnya melakukan evaluasi ulang terhadap rencana revitalisasi Pasar Ciroyom dengan melibatkan KPM, pedagang, serta masyarakat sekitar. Seluruh tahapan revitalisasi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel guna mencegah potensi korupsi. Di sisi lain, masyarakat perlu tetap waspada dan aktif mengawasi jalannya kebijakan ini.
Fakta Kesepakatan dan Ketidakpercayaan Publik
Situasi di Pasar Ciroyom semakin kompleks setelah adanya kesepakatan para pedagang—yang disaksikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung—untuk meniadakan revitalisasi dan mengembalikan uang muka (DP) yang telah dibayarkan. Fakta ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap proses revitalisasi yang dijalankan.
Tinjauan Legalitas
Kesepakatan antara pedagang dan DPRD Kota Bandung dapat dipandang sebagai bentuk penolakan kolektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif. Pengembalian DP juga dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa proses revitalisasi tidak berjalan sesuai kesepakatan awal serta bermasalah secara prosedural.
Rekomendasi Lanjutan
Perumda Pasar harus menghormati kesepakatan pedagang dan DPRD Kota Bandung dengan menghentikan sementara, bahkan membatalkan, proses revitalisasi. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ke depan lebih adil, transparan, dan dapat diterima publik.
Kesimpulan
Kesepakatan pedagang dan DPRD Kota Bandung untuk meniadakan revitalisasi serta mengembalikan DP merupakan sinyal kuat adanya kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan revitalisasi Pasar Ciroyom. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses revitalisasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat.
Catatan Penting
Diharapkan persoalan ini menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi seluruh pemangku kebijakan terkait, khususnya Pemerintah Kota Bandung, agar ke depan kebijakan publik tidak hanya berbasis proyek, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.(Red)***

0 Komentar