Bandung |MATA 3O NEWS-— Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama Resbob. Ia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan aduan dari masyarakat yang merasa tersinggung atas konten tersebut karena dinilai menghina salah satu suku.
“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra Rochmawan kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, Ditressiber Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Hendra menegaskan, Adimas Firdaus alias Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” pungkasnya.***

0 Komentar