Jakarta|MATA30NEWS — Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi bergerak cepat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri menunjukkan sikap tegas dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri yang masih aktif, sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi yang bertugas mengkaji dampak dan implikasi putusan MK tersebut secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penafsiran yang berbeda di internal institusi serta memastikan implementasi berjalan sesuai koridor hukum.
Reformasi ini dinilai sebagai wujud nyata transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa partisipasi publik menjadi kunci utama keberhasilan reformasi. Untuk itu, pihaknya membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan kritik konstruktif.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui: • WhatsApp: 081317977771
• Email: sekretariatreformasikepolisian@gmail.com
Reformasi Polri diarahkan untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, humanis, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat, demi menjaga persatuan dan kepentingan bangsa.

0 Komentar