| Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim .(Arsip Polri) |
JAKARTA |MATA 3O NEWS-– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, secara resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim pada Jumat (12/12).
Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari program terobosan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Syahardiantono, yang sejalan dengan semangat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Integrasi Komunikasi Memangkas Birokrasi
Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa aplikasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dan memangkas alur birokrasi yang panjang.
"Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat pengaduan sehingga memangkas birokrasi," ujar Brigjen Boy Rando Simanjuntak.
Sebelumnya, Boy mengakui bahwa penanganan pengaduan masyarakat melalui surat, e-wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih membutuhkan waktu yang relatif lama dan kurang komunikatif.
Keunggulan Layanan: Cepat, Terintegrasi, dan Transparan
Layanan terbaru ini menawarkan sejumlah keunggulan, di antaranya:
Kemudahan Akses: Masyarakat cukup memindai barcode atau mengunjungi tautan aplikasi untuk langsung membuat pengaduan.
Komunikasi Terintegrasi dan Berkelanjutan: Aplikasi ini dilengkapi fitur WhatsApp Chat dan telepon, menjamin komunikasi yang berkelanjutan antara pelapor dan petugas.
Pelayanan Cepat: Pelapor akan langsung dilayani oleh petugas dalam waktu 1x24 jam.
Notifikasi Perkembangan: Pembaruan status pengaduan terbaru akan diinformasikan kepada pelapor melalui notifikasi aplikasi WhatsApp.
Pemantauan Mandiri: Pelapor dapat secara mandiri memantau status perkembangan pengaduannya langsung melalui aplikasi.
"Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas secara aktif menginformasikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor," tambah Boy.
Didukung Ruang Pelayanan Representatif dan Petugas Kompeten
Pelayanan ini bukan hanya sekadar aplikasi digital. Brigjen Boy Rando Simanjuntak memastikan layanan ini juga didukung oleh ruang pelayanan yang representatif dan petugas yang sangat kompeten.
"Para petugas pelayanan pengaduan memiliki keahlian khusus di bidang reserse dan pengalaman penyidikan serta dibekali kemampuan public speaking," tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan, dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.
"Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani secara nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik," pungkas Boy.
(Moel)***
0 Komentar