BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " Polda Jabar Sita 14 Elang Dilindungi, Tersangka Terancam Pidana Berat

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Polda Jabar Sita 14 Elang Dilindungi, Tersangka Terancam Pidana Berat


BANDUNG, mata30news.com — Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Pada Kamis (29/1/2026), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Wirdhanto, perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi secara ilegal.

Dalam rilis tersebut, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan tersangka berinisial MA bin Satori, warga Indramayu. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis burung predator (Raptor) tanpa izin resmi.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 ekor burung pemangsa yang berstatus dilindungi, meliputi:
3 ekor Elang Brontok
10 ekor Alap-alap Jambul
1 ekor Alap-alap Tikus
5 unit kandang besi serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Kondisi Satwa Memprihatinkan :


Dirkrimsus Kombes Pol Wirdhanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditkrimsus Polda Jabar, BKSDA, dan JSI. Lokasi penangkapan merupakan sebuah bangunan yang jauh dari kata layak untuk penangkaran satwa liar.

“Kondisi satwa sangat memprihatinkan. Mereka ditempatkan di tempat yang tidak higienis dan tidak sesuai dengan perilaku alami mereka. Beberapa ditemukan mengalami luka serius di bagian kaki, kepala, bahkan ada individu yang mengalami katarak akibat pola pemeliharaan yang salah selama sekitar enam bulan terakhir,” ungkap Wirdhanto.

Ironisnya, mayoritas elang yang disita masih berusia di bawah satu tahun. Polisi kini tengah mendalami adanya keterlibatan sindikat perdagangan satwa ilegal yang memanfaatkan pasar online dan media sosial sebagai sarana transaksi.

Langkah Rehabilitasi dan Ancaman Hukum
Seluruh satwa tersebut kini telah diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Rencananya, satwa-satwa ini akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa di Kalianda, Lampung, untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Tersangka MA kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 40A ayat (1) UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Himbauan BKSDA

Perwakilan BKSDA, Agus K, menegaskan bahwa seluruh jenis elang adalah satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa tidak ada izin resmi untuk penangkaran elang secara pribadi di Indonesia.
Polda Jabar bersama seluruh stakeholder mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak keseimbangan ekosistem yang sangat vital bagi lingkungan hidup.***

Editor : Mulyana
Liputan Polda Jabar tgl 29/1/2026 12:30 WIB

Posting Komentar

0 Komentar