BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " Pemkot Bandung Berkomitmen Menata Pasar Jalanan, Wacana Perda Baru Menguat untuk Kendalikan Sampah dan Retribusi

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Pemkot Bandung Berkomitmen Menata Pasar Jalanan, Wacana Perda Baru Menguat untuk Kendalikan Sampah dan Retribusi


BANDUNG |mata30news.com– Persoalan pasar jalanan yang memicu kemacetan, pelanggaran tata ruang, hingga penumpukan sampah kembali menjadi sorotan serius di Bandung. Pemerintah Kota Bandung didorong untuk segera memperkuat regulasi dan penataan pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar melalui kebijakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) baru.

Selama ini, aktivitas pedagang di pinggir jalan dan trotoar dinilai menjadi salah satu penyumbang masalah kebersihan kota. Sampah dari aktivitas perdagangan, seperti sisa sayuran, plastik, dan kemasan, kerap menumpuk setiap hari di sejumlah ruas jalan utama.

Padahal, penataan pedagang kaki lima sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam aturan tersebut, pedagang dilarang berjualan di zona merah seperti badan jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum.

Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar, di antaranya biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1 juta serta tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, aturan terbaru melalui Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL, termasuk hak dan kewajiban pedagang.

Namun dalam praktiknya, berbagai pihak menilai penegakan aturan masih jauh dari optimal. Bahkan muncul dugaan adanya paradoks di lapangan, di mana pengawasan dari sejumlah instansi terkait belum berjalan maksimal.

Instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan kawasan publik, namun kondisi pasar tumpah di beberapa titik kota masih terus berlangsung.

Pengamat kebijakan publik dan politik, R. Wempy Syamkarya, menilai persoalan pasar jalanan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada tata kelola kota dan potensi kebocoran retribusi.

Menurutnya, jika retribusi dari aktivitas perdagangan di jalanan tidak diatur secara jelas melalui perda, maka potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi.

“Retribusi dari pasar jalanan seharusnya masuk ke kas daerah melalui sistem yang transparan dan akuntabel. Jika ada oknum yang mengalihkan retribusi tersebut untuk kepentingan pribadi, maka itu harus diaudit dan diinvestigasi secara serius,” ujarnya.

Ia juga menilai pemerintah kota perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini secara sistematis.

Beberapa langkah yang dinilai dapat dilakukan antara lain:

Menyusun Perda yang jelas mengenai pengelolaan dan retribusi pasar jalanan.

Menghentikan praktik retribusi ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.

Melakukan audit serta investigasi terhadap potensi penyelewengan retribusi.

Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pasar dan penerimaan daerah.


Selain itu, solusi jangka panjang juga dapat dilakukan melalui optimalisasi peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar agar para pedagang jalanan dapat dialihkan ke pasar resmi yang lebih tertata.

Perumda Pasar dinilai dapat menawarkan berbagai fasilitas yang menarik bagi pedagang, seperti tempat berjualan yang layak, keamanan, akses yang mudah, hingga harga sewa yang kompetitif.

Pemerintah juga didorong untuk memperjelas zona perdagangan di kota agar pedagang mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, sekaligus memperkuat penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi.

Jika penataan dilakukan secara serius, maka masalah pasar tumpah di jalanan tidak hanya dapat mengurangi persoalan sampah kota, tetapi juga memperbaiki tata kelola ruang publik di Kota Bandung.

Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang kuat, diharapkan pasar-pasar di Kota Bandung dapat menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun masyarakat.

“Penataan pasar harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat. Jika dilakukan dengan transparan dan akuntabel, maka potensi penyimpangan bisa ditekan dan kota menjadi lebih tertata,” tutup Wempy.(Red)***

Posting Komentar

0 Komentar