5 Maret 2026
JAKARTA|mata30news.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah aparat siber dari Badan Reserse Kriminal Polri menerima laporan masyarakat terkait pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan layanan pembayaran e-tilang. Pelaku diketahui menyebarkan SMS berisi tautan palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah.
Saat korban mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs tiruan yang tampilannya dibuat sangat mirip dengan halaman pembayaran resmi. Melalui laman palsu itu, pelaku berupaya mencuri berbagai data penting milik korban, mulai dari identitas pribadi hingga informasi keuangan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menegaskan bahwa modus phishing seperti ini semakin marak dan memanfaatkan kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam memverifikasi informasi digital.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang berasal dari nomor tidak dikenal, terutama jika berisi tautan yang meminta pengisian data pribadi atau pembayaran tertentu.
“Jika menerima pesan terkait e-tilang, masyarakat harus memastikan keaslian sumbernya. Jangan sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan,” demikian imbauan aparat.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diingatkan bahwa pembayaran tilang elektronik hanya dilakukan melalui situs resmi pemerintah, yaitu etilang.kejaksaan.go.id.
Polri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pesan serupa yang diduga merupakan penipuan siber. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan praktik kejahatan digital seperti phishing dapat ditekan dan tidak menimbulkan korban lebih banyak.




0 Komentar