| Foto illustrasi: Perangi Jaksa Nakal, Kejagung Perketat Pengawasan Etik di Seluruh Daerah |
JAKARTA|Mata30news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh jaksa di daerah.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oknum korps Adhyaksa.
Jaksa Agung melalui Bidang Pengawasan menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Berdasarkan data evaluasi terbaru, sepanjang tahun 2023 saja, tercatat sebanyak 121 oknum jaksa dan pegawai kejaksaan telah dijatuhi sanksi disiplin akibat terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak citra institusi. Pengawasan melekat (waskat) dari pusat ke daerah kini diperkuat," ujar perwakilan Kejagung dalam keterangannya.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan tajam publik baru-baru ini meliputi dugaan penyimpangan penanganan perkara narkoba di Tanjung Balai hingga pelanggaran etik di Solo.
Tak main-main, tindakan tegas berupa pencopotan jabatan telah dilakukan, termasuk terhadap mantan Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang dicopot pada April 2026.
- Pengetatan ini mencakup pemantauan ketat terhadap:
- Profesionalitas dalam penanganan perkara agar tidak ada "transaksi" hukum.
- Gaya Hidup dan perilaku di luar kedinasan yang dapat mencoreng nama baik instansi.
- Kecepatan Respon terhadap laporan pengaduan masyarakat (Lapdu).
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan oknum jaksa yang meminta imbalan atau bertindak di luar prosedur hukum melalui kanal resmi Whistleblowing System Kejaksaan RI. (Tim)***



0 Komentar