BANDUNG|mata30news.com– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Polres Majalengka memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah Sawala, Kecamatan Kadipaten, terus berjalan. Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini tengah dalam penanganan intensif Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa korban berinisial IA.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Desember 2023. Korban (IA) bersama rekannya mendatangi sebuah warung milik MN di Blok Sawala untuk menanyakan terkait penjualan minuman keras. Situasi memanas ketika seorang pria di dalam warung membentak korban hingga terjadi perselisihan.
Saat korban mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, ia dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya.
- Lokasi Kejadian: Depan SMPN 1 Kadipaten.
- Aksi Kekerasan: Korban dipukul di bagian wajah dan kepala belakang oleh sekitar tiga orang.
- Dampak: Korban harus dilarikan ke RSUD Cideres Majalengka untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil Penyelidikan Sementara
Meski dilaporkan sebagai pengeroyokan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada, polisi telah mengantongi satu nama tersangka utama.
"Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, perbuatan tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka berinisial **RN**. Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi medis," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Langkah Hukum yang Telah Diambil
Polres Majalengka telah melakukan serangkaian prosedur hukum, di antaranya:
- Visum Et Repertum: Permintaan hasil visum dari RSUD Majalengka telah diterima penyidik.
- Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi kunci termasuk pemilik warung (MN) dan saksi di lokasi (RP) telah diperiksa.
- Pemanggilan Terlapor:Tersangka RN telah dipanggil secara resmi, namun belum memenuhi undangan dan keberadaannya masih dalam pencarian di sekitar wilayah Kadipaten.
- Transparansi:Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor (terakhir pada 14 April 2026).
Ancaman Pidana
Tersangka dijerat dengan **Pasal 262 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023** tentang KUHP, terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama.
Ancaman Hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada petugas.(Moel)***
Bandung,14 April 2026
Sumber:Bid Humas Polda Jabar
Penulis : Kang Moel JPJ



0 تعليقات