BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" VIRAL! Polda Jatim Bongkar Skandal Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat, Empat Tersangka Diciduk

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

VIRAL! Polda Jatim Bongkar Skandal Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat, Empat Tersangka Diciduk

Sidoarjo | mata30news.com - Kasus mengejutkan datang dari Polda Jawa Timur yang berhasil membongkar praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek Minyakita di wilayah Sidoarjo. Skandal ini langsung viral setelah terungkap bahwa isi kemasan minyak disunat jauh dari takaran yang tertera.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di sebuah pergudangan kawasan Sedati. Polisi menemukan aktivitas produksi minyak goreng yang tidak memenuhi standar mutu, label, hingga takaran yang seharusnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Roy H. M. Sihombing, menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja mengurangi isi minyak dalam kemasan. “Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/04/2026).

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
  • HPT (38) sebagai pemilik modal
  • MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas
  • ARS (29) sebagai operator produksi
Lebih lanjut, terungkap bahwa usaha tersebut ilegal—tidak memiliki izin resmi, tidak bersertifikasi SNI, serta mencantumkan nomor BPOM palsu pada kemasan produk.

Modus Curang Demi Raup Ratusan Juta

Para pelaku menjalankan modus dengan membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek Minyakita tanpa izin. Mesin pengemasan bahkan disetel khusus agar isi minyak lebih sedikit dari label.

Sejak beroperasi pada Desember 2025, mereka mampu memproduksi hingga 900–1.000 karton dalam sekali produksi, dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta.

Barang Bukti dan Lokasi Tambahan
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:
  • Mesin pengemasan
  • Tangki penyimpanan minyak
  • Puluhan kardus minyak siap edar
  • Satu unit mobil tangki distribusi
Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik serupa di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski lokasi kedua memiliki izin resmi, pelanggaran tetap terjadi karena takaran minyak tidak sesuai label.

Ancaman Hukuman Berat:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
  • Pasal 120 UU Perindustrian
  • Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen
  • Pasal 68 UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini memicu kemarahan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Aparat pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama minyak goreng kemasan, guna menghindari praktik kecurangan serupa. (Bang)***

Posting Komentar

0 Komentar