Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Sejumlah Lokasi, Telusuri Dugaan Aset TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta | Mata30News.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pada Senin (3/8/2026), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran aset para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor tersangka Don Ritto (DR) beserta rekan-rekannya di Jakarta Selatan, serta di kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok.

"Saat ini Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Selain dua lokasi tersebut, tim penyidik juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Namun demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci barang bukti maupun dokumen yang berhasil diamankan. Hal itu dikarenakan proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan.

Pada hari yang sama, Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.

Ia juga memastikan Kejaksaan Agung akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan Kasus TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penyidik sebelumnya mengungkap barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru yang diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), Rudi Margono, menyebut dugaan praktik pencucian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu ketika Febrie masih aktif sebagai jaksa hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain perkara TPPU, Febrie juga diketahui tengah menghadapi penyidikan dalam sejumlah perkara lain, di antaranya dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI, di mana Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan dan penyidikan masih berlangsung, sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

(Redaksi mata30news.com)


Posting Komentar

0 Komentar