Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Kejagung Tegaskan Asal-usul 74 Kg Emas dan Rp543 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah Akan Dibuktikan di Persidangan


Bandung | Mata30news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, akan dibuktikan secara menyeluruh dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga pengumpulan alat bukti, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

> "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).



Menurut Anang, penyidik belum dapat membuka seluruh informasi terkait hasil penyidikan kepada publik karena masih terdapat sejumlah materi yang bersifat strategis dan diperlukan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan," jelasnya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi, alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri, semuanya masih terus didalami," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan secara jelas siapa pemilik sah emas 74 kilogram dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan.

Menurutnya, kepemilikan aset tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah emas itu milik siapa. Kemudian asal-usulnya dari mana, apakah berasal dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu yang menjadi pokok persoalan," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berawal dari temuan emas 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan advokat Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis oleh seorang pejabat penegak hukum. Proses persidangan nantinya diperkirakan akan menjadi forum utama untuk menguji seluruh alat bukti, termasuk asal-usul emas, uang tunai, maupun aset lain yang telah disita penyidik.

Penulis: Mulyana
Editor: Mata30news.com

Posting Komentar

0 Komentar