Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum


Jakarta | Mata30News.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar kewenangan wilayah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Veris, penyidik telah mengantongi dua surat izin penggeledahan, yakni dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong, sehingga tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah meskipun objek penggeledahan berada di luar wilayah kewenangan penyidik.

 “Penggeledahan di wilayah di luar kewenangan tetap sah, karena aset atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana dapat berada di luar yurisdiksi wilayah tersebut,” ujar Veris.

Ahli Hukum: Kewenangan Polri Berlaku Secara Nasional

Dalam sidang yang sama, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi dalam sistem negara kesatuan, sehingga pembagian wilayah hukum antar kepolisian hanya bersifat administratif sebagai pembagian beban tugas.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya tetap dapat melakukan tindakan penyidikan di luar wilayah hukumnya selama memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

 “Pembagian wilayah hukum hanya pembagian beban tugas. Sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tindakan penyidik tetap sah,” jelas Chairul.

 Izin Pengadilan Mengambil Alih Persoalan Kewenangan

Chairul menambahkan, setelah izin diterbitkan oleh pengadilan, persoalan mengenai kewenangan wilayah tidak lagi menjadi perdebatan hukum.

Menurutnya, seluruh aspek kewenangan telah “diambil alih” oleh pengadilan melalui pemberian izin tersebut.

Tak Lagi Bisa Dipraperadilankan

Lebih lanjut, Chairul merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 158, yang menyebut bahwa tindakan upaya paksa yang telah mendapat izin pengadilan tidak lagi menjadi objek praperadilan.

Karena penyidik telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, menurutnya tidak ada lagi dasar untuk menggugat keabsahan penggeledahan melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus bergulir. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya dugaan bahwa Febrie memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang dan emas batangan, yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.


(Redaksi Mata30News.com)

إرسال تعليق

0 تعليقات