Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Kelurahan Cisaranten Kulon sebut Sengketa Tanah Perkara 203: Kohir 190 Disebut Telah Habis, Objek SHM Dipersoalkan



BANDUNG |mata30news.com— Sengketa tanah dalam Perkara Nomor 203 memasuki babak penting setelah muncul sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat Kohir 190 atas nama Jumiarsih/Djumirasih, perpindahannya ke Kohir 2649 atas nama Kardi, serta kesesuaian lokasi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bagian dari objek sengketa.

Berdasarkan daftar bukti perkara yang diajukan, terdapat sejumlah dokumen yang berasal dari Kelurahan Cisaranten Kulon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Bapenda Kota Bandung, Kecamatan Arcamanik maupun Kecamatan Bojongsoang.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain SHM, surat ukur, berita acara pengukuran, data lokasi pertanahan, Letter C, Buku C, SPPT PBB, peta rincian serta dokumen yang berkaitan dengan Akta Jual Beli.

Kohir 190 Disebut Telah Dijual dan "Habis"

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah keterangan mengenai Buku Tanah/administrasi Kelurahan Cisaranten Kulon.

Menurut keterangan yang menjadi dasar pihak yang bersengketa, Kohir Nomor 190 atas nama Jumiarsih/Djumirasih telah dijual dan kemudian tercatat menjadi Kohir Nomor 2649 atas nama Kardi.

Selain itu, berdasarkan catatan buku tanah di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kohir 190 dinyatakan luasan habis dan telah berpindah ke Kohir 2649.

Dengan demikian, Kohir 190 atas nama Jumiarsih/Djumirasih disebut telah "habis" dalam administrasi pertanahan kelurahan setelah dilakukan perpindahan tersebut.

Keterangan ini menjadi penting karena salah satu persoalan yang perlu diuji dalam persidangan adalah apakah Kohir 190 masih dapat dijadikan dasar untuk mengklaim objek tanah yang saat ini menjadi sengketa, apabila berdasarkan catatan administrasi kelurahan Kohir tersebut telah berpindah dan tidak lagi tercatat atas nama sebelumnya.

Lokasi Kohir 190 Disebut Berbeda Jauh dengan Objek SHM

Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai letak objek tanah.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara, posisi Kohir Nomor 190 dalam peta rincian Kelurahan Cisaranten Kulon disebut berbeda jauh dengan lokasi bidang tanah yang tercantum dalam SHM yang menjadi objek sengketa.

Perbedaan tersebut menjadi titik yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembuktian.

Sebab, sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut nama pemegang hak atau riwayat dokumen, tetapi juga harus dipastikan bahwa seluruh dokumen tersebut menunjuk kepada objek tanah yang sama, baik dari sisi lokasi, luas maupun batas-batasnya.

Karena itu, perbandingan antara peta rincian Kohir 190 dengan surat ukur, peta bidang dan hasil pengukuran BPN menjadi penting untuk memastikan identitas objek tanah.

Kedudukan Bukti Lama Setelah PP Nomor 18 Tahun 2021

Selain persoalan riwayat Kohir dan kesesuaian lokasi, perkara ini juga perlu dilihat dalam konteks ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96.

Sejak berlakunya ketentuan tersebut pada 2 Februari 2021, dokumen lama seperti girik, Letter C dan verponding tidak lagi diposisikan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berdiri sendiri. Dokumen-dokumen tersebut wajib didaftarkan kepada BPN untuk diproses menjadi sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, sejak 2 Februari 2021, girik, Letter C, verponding maupun bukti administrasi tanah lama lainnya tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah tanpa didukung proses pendaftaran dan pembuktian sesuai ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Namun, kedudukan dan nilai pembuktian masing-masing dokumen tetap perlu dilihat berdasarkan konteks perkara, riwayat tanah, data administrasi, bukti peralihan, serta hasil pemeriksaan instansi pertanahan yang berwenang.

Persoalan PBB Sejak 1993

Persoalan lain yang menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut keterangan penggugat, pemilik SHM Nomor 0529 atas nama Ny. Novita disebut telah membayar PBB sejak tanah tersebut dibeli pada tahun 1993.

Namun, menurut pihak penggugat, pihak tergugat baru mengajukan pemutihan SPPT PBB pada tahun 2024.

Yang kemudian menjadi persoalan, berdasarkan keterangan tersebut, Nomor Objek Pajak (NOP) maupun objek tanah yang dimohonkan dalam proses pemutihan tersebut disebut tidak dapat diketahui atau tidak ditemukan.

Apabila keterangan tersebut benar, persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui data resmi Bapenda, terutama mengenai riwayat NOP, nama wajib pajak, luas objek pajak, lokasi objek pajak dan riwayat pembayaran PBB.

PBB Bukan Penentu Tunggal Kepemilikan

Dalam konteks pembuktian perkara, riwayat pembayaran PBB perlu dibedakan dengan bukti hak atas tanah.

Pembayaran PBB pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas objek tanah/bangunan dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti tunggal mengenai kepemilikan hak atas tanah.

Namun, riwayat PBB tetap dapat menjadi data pendukung untuk menelusuri identitas objek, nama wajib pajak, NOP, lokasi dan riwayat administrasi suatu bidang tanah, sepanjang data tersebut dapat diverifikasi melalui instansi yang berwenang.

Karena itu, data Bapenda menjadi penting untuk menjawab apakah benar terdapat riwayat pembayaran PBB sejak 1993 atas objek yang diklaim penggugat dan apakah objek tersebut dapat diidentifikasi secara konsisten dengan dokumen pertanahan lainnya.

Perlu Diuji: Apakah Kohir 190 Sama dengan Objek SHM?

Dari rangkaian dokumen yang tercantum dalam daftar bukti, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam persidangan.

Pertama, apakah benar Kohir 190 atas nama Jumiarsih/Djumirasih telah dijual dan kemudian menjadi Kohir 2649 atas nama Kardi?

Kedua, apakah Kohir 190 tersebut benar-benar menunjuk pada lokasi tanah yang sama dengan bidang tanah yang tercantum dalam SHM yang menjadi objek sengketa?

Ketiga, apakah peta rincian Kohir 190 memiliki kesesuaian dengan surat ukur dan peta bidang yang diterbitkan BPN?

Keempat, bagaimana riwayat NOP dan pembayaran PBB terhadap masing-masing objek?

Kelima, bagaimana kedudukan Letter C, girik, verponding atau bukti lama lainnya setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021?

Dan keenam, jika pihak tergugat mengajukan pemutihan SPPT PBB pada 2024, atas objek tanah dan NOP yang mana permohonan tersebut diajukan?

Dokumen BPN Menjadi Bagian Penting Pembuktian

Dalam daftar bukti perkara juga tercantum dokumen BPN Kota Bandung, antara lain berita acara pengukuran, surat ukur dan bukti lokasi melalui aplikasi pertanahan.

Dokumen tersebut menjadi penting untuk menguji letak sebenarnya bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Jika terdapat perbedaan antara lokasi Kohir 190 dalam peta rincian dengan lokasi bidang SHM, maka perlu dilakukan pencocokan berdasarkan data teknis pertanahan, termasuk luas, batas-batas, letak bidang dan hasil pengukuran.

Selain itu, perlu dipastikan apakah bukti-bukti lama yang digunakan dalam perkara telah didaftarkan atau telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya akan menguji siapa yang tercatat dalam dokumen, tetapi juga apakah seluruh dokumen tersebut mempunyai hubungan dengan satu objek tanah yang sama dan apakah dokumen tersebut memiliki kedudukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Perkara Nomor 203 masih dalam proses hukum. Keterangan mengenai Kohir 190, Kohir 2649, Letter C, SHM, PBB maupun perbedaan lokasi objek tanah merupakan bagian dari materi pembuktian yang masih harus diuji di hadapan majelis hakim.

Karena itu, adanya perbedaan atau ketidaksesuaian dalam dokumen belum dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Keabsahan setiap dokumen, riwayat peralihan, kedudukan bukti lama setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, serta kesesuaian objek tanah akan bergantung pada bukti asli, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan di persidangan.

MATA30 NEWS akan menelusuri lebih lanjut riwayat Kohir 190 atas nama Jumiarsih/Djumirasih, perpindahannya ke Kohir 2649 atas nama Kardi, perbedaan lokasi dalam peta rincian, kedudukan bukti lama berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, serta riwayat PBB dan NOP yang berkaitan dengan objek sengketa.***

Penulis : Mulyana
Sumber :
investigasi



Posting Komentar

0 Komentar