Bandung|mata30news.com — Sidang perkara perdata Nomor 203 yang berkaitan dengan sengketa tanah Kohir/Leter C 190 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 30 September 2026, pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan kuasa hukumnya, Advokat Taslim Joko, beserta saksi dari pihak penggugat untuk memberikan keterangan terkait riwayat dan status objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Salah satu poin yang disampaikan Advokat Taslim Joko berkaitan dengan keberadaan bukti kepemilikan tanah lama seperti girik, Leter C dan Verponding setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PP Nomor 18 Tahun 2021 ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021. Dalam Pasal 96 ayat (1), alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan diwajibkan untuk didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Dengan demikian, tenggat lima tahun tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.
Sementara itu, ketentuan teknis dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, antara lain Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan bukti bekas hak milik adat lainnya, dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Riwayat Kohir 190 Dipersoalkan
Dalam persidangan, pihak penggugat juga memaparkan data peralihan tanah yang tercatat di Kecamatan Bojongsoang terkait Kohir 190 atas nama Djumirasih.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak penggugat, Kohir 190 tersebut telah mengalami sejumlah peralihan melalui Akta Jual Beli (AJB).
Data AJB yang disebut dalam persidangan antara lain:
1. Akta Nomor 838 Tahun 1977;
2. Akta Nomor 1.158 Tahun 1977;
3. Akta Nomor 959 Tahun 1977;
4. Akta Nomor 1.318 Tahun 1981;
5. Akta Nomor 1.503 Tahun 1977;
6. Akta Nomor 960 Tahun 1977;
7. Akta Nomor 1.502 Tahun 1977;
8. Akta Nomor 1.073 Tahun 1977;
9. Akta Nomor 1.071 Tahun 1977;
10. Akta Nomor 840 Tahun 1977; dan
11. Akta Nomor 842 Tahun 1977.
Selain itu, sebelum rangkaian peralihan tersebut, Kohir 190 atas nama Djumirasih juga disebut telah mengalami peralihan melalui beberapa AJB, yakni Akta Nomor 1.260 Tahun 1977, Akta Nomor 507 Tahun 1978, dan Akta Nomor 505 Tahun 1978.
Berdasarkan rangkaian dokumen tersebut, pihak penggugat menyampaikan dalil bahwa Kohir 190 atas nama Djumirasih telah habis terjual melalui sejumlah transaksi/peralihan.
Persoalan Objek Tanah dan SHM 0529
Persoalan lain yang mengemuka dalam perkara Nomor 203 adalah mengenai kesesuaian objek tanah yang disengketakan.
Pihak penggugat mendalilkan bahwa objek tanah yang diklaim berdasarkan Kohir 190 berada pada lokasi yang sama dengan objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0529 atas nama Novita.
Atas dasar itu, pihak penggugat mempersoalkan apakah objek tanah yang menjadi dasar gugatan benar-benar merupakan objek yang sama dengan tanah yang tercatat dalam SHM 0529.
Namun demikian, persoalan mengenai kesesuaian letak, batas, luas, riwayat peralihan serta hubungan antara Kohir 190 dengan SHM 0529 merupakan bagian dari pokok sengketa yang masih harus dibuktikan dan dinilai dalam proses persidangan.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Perkara Nomor 203 tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung. Keterangan Advokat Taslim Joko dan saksi dari pihak penggugat merupakan bagian dari pembuktian pihak penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Dengan demikian, mengenai sah atau tidaknya klaim atas objek tanah, status dokumen Kohir 190, serta apakah terdapat kesesuaian objek dengan SHM 0529, pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan para pihak, saksi, dokumen pertanahan dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.***
Editor: Mulyana R. Kartawidjaya


0 تعليقات