![]() |
| Transparansi DSDABM Bandung Diuji, Permohonan Informasi FORMAJI Belum Dijawab |
BANDUNG | MATA30NEWS.COM — Pemenuhan persyaratan administrasi semestinya menjadi pintu masuk bagi pelayanan informasi publik, bukan justru berujung pada ketidakjelasan tanpa batas waktu. Kondisi inilah yang kini disoroti Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) setelah mengaku belum menerima jawaban substantif dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung atas permohonan informasi yang diajukan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ketika sebuah organisasi telah menindaklanjuti permintaan kelengkapan administrasi dari instansi, kapan informasi yang dimohonkan akan diberikan atau dijelaskan secara resmi?
FORMAJI menyebut permohonan yang diajukan berkaitan dengan program, kegiatan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pekerjaan di lingkungan DSDABM Kota Bandung. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Rangkaian surat yang disampaikan menunjukkan bahwa komunikasi administratif antara kedua pihak telah berlangsung. Namun, menurut FORMAJI, proses tersebut belum menghasilkan jawaban substantif atas informasi yang diminta.
Surat Dibalas dengan Persyaratan, Lalu Bagaimana Kelanjutannya?
Persoalan ini bermula dari surat permohonan konfirmasi FORMAJI Nomor 022/KONF-FORMAJI/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Melalui surat Nomor 18/TO.01.02.07-DSDABM/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, DSDABM Kota Bandung meminta FORMAJI melengkapi persyaratan administrasi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, FORMAJI kemudian menyampaikan surat Nomor 024/KONF-FORMAJI/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 sebagai tanggapan sekaligus pemenuhan kelengkapan administrasi.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan FORMAJI, hingga berita ini disusun, jawaban substantif atas informasi yang dimohonkan belum diterima.
Situasi ini menempatkan persoalan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pelayanan informasi berhenti setelah pemeriksaan kelengkapan administrasi, atau berlanjut pada kewajiban memberikan informasi sesuai prosedur dan ketentuan hukum?
Kelengkapan administrasi memang dapat menjadi bagian dari prosedur pelayanan. Namun, jika persyaratan telah dipenuhi, pemohon semestinya memperoleh kejelasan mengenai status permohonan, tahapan pemrosesan, serta keputusan atas informasi yang diminta.
Jika terdapat kendala, penjelasan tertulis menjadi penting. Jika informasi tidak dapat diberikan, dasar hukum dan status pengecualiannya juga perlu dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tanpa kejelasan tersebut, pemohon berisiko terjebak dalam proses administratif yang tidak memberikan kepastian mengenai penyelesaian permohonan.
UU Keterbukaan Informasi Publik Jangan Berhenti di Atas Kertas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam permohonan informasi publik melalui mekanisme resmi, Pasal 22 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur jangka waktu pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi, termasuk ketentuan perpanjangan waktu sesuai persyaratan undang-undang.
Namun, perlu dicermati bahwa surat konfirmasi dan surat permohonan informasi publik tidak selalu memiliki kedudukan prosedural yang sama. Karena itu, penilaian mengenai tenggat waktu dan kemungkinan pelanggaran harus didasarkan pada jenis permohonan, tanggal penerimaan, kelengkapan yang dipersyaratkan, serta mekanisme yang benar-benar ditempuh.
Meski demikian, substansi persoalannya tetap relevan: keterbukaan informasi tidak semestinya dipersempit menjadi urusan kelengkapan berkas semata, sementara kejelasan atas informasi yang diminta tidak kunjung diperoleh.
Publik membutuhkan mekanisme yang memberikan kepastian, bukan sekadar pertukaran surat yang tidak diketahui ujung penyelesaiannya.
FORMAJI Telusuri Anggaran dan Pelaksanaan Pekerjaan
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., menegaskan bahwa organisasinya berupaya mengikuti prosedur yang diminta oleh instansi terkait.
“Pada prinsipnya, kami menghormati prosedur yang berlaku. Ketika pihak dinas meminta kelengkapan administrasi, kami berupaya memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah persyaratan dipenuhi, kami berharap ada kejelasan dan jawaban atas substansi informasi yang kami mohonkan,” tegas Mulyana.
Menurutnya, permintaan informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun asumsi atau menuduh pihak tertentu, melainkan memperoleh data dan dokumen yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan publik.
“Kami hanya meminta informasi yang diperlukan agar persoalan anggaran dan pekerjaan pemerintah dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen yang jelas. Jika memang terdapat informasi yang dikecualikan, tentu harus ada dasar hukum yang dapat dijelaskan. Akan tetapi, informasi yang terbuka untuk publik semestinya tetap dapat diakses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam permohonannya, FORMAJI menaruh perhatian pada informasi program dan kegiatan, pagu serta realisasi anggaran, paket pengadaan barang dan jasa, nilai kontrak, identitas penyedia, progres pekerjaan, hingga dokumen pendukung yang dapat dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut memiliki arti penting, terutama untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, alokasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil yang diterima masyarakat.
Dalam pekerjaan yang berkaitan dengan sumber daya air dan bina marga, keterbukaan data juga dapat membantu masyarakat memahami pelaksanaan program pembangunan, termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan infrastruktur jalan, drainase, dan pengendalian genangan sesuai kewenangan dinas.
Tentu saja, permintaan informasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ataupun pelaksanaan proyek. Penilaian semacam itu harus bertumpu pada dokumen, bukti, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena itulah akses terhadap informasi yang terbuka menjadi penting.
Jangan Biarkan Prosedur Administrasi Menjadi Penghalang Pengawasan
Dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, administrasi seharusnya membantu memastikan pelayanan berjalan tertib dan terukur. Administrasi tidak semestinya menjadi rangkaian prosedur yang membuat pemohon kehilangan kepastian mengenai haknya.
Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, instansi dapat menjelaskan kekurangannya. Apabila permohonan belum dapat diproses, statusnya perlu diterangkan. Sementara jika sebagian informasi dikecualikan, pengecualian harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku dan tidak otomatis menutup seluruh dokumen yang sebenarnya dapat dibuka.
Pendekatan tersebut penting agar hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik tidak bergantung pada penafsiran sepihak atau ketidakjelasan komunikasi birokrasi.
FORMAJI berharap DSDABM Kota Bandung memberikan jawaban tertulis mengenai status permohonan, memastikan kelengkapan administrasi yang telah diterima, serta menjelaskan tindak lanjut terhadap informasi yang diminta.
Jika permohonan tersebut memenuhi mekanisme resmi keterbukaan informasi publik tetapi tidak ditanggapi sesuai ketentuan, pemohon dapat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila persyaratannya terpenuhi.
DSDABM Perlu Menjawab, Bukan Membiarkan Pertanyaan Menggantung
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan resmi DSDABM Kota Bandung mengenai status permohonan, kelengkapan administrasi yang telah diterima, dan alasan belum adanya jawaban substantif tetap diperlukan.
Hingga berita ini disusun, FORMAJI menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak dinas. Belum adanya jawaban substantif berdasarkan keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran.
Namun, ketiadaan penjelasan tetap menyisakan persoalan pelayanan publik yang layak mendapat perhatian.
Sebab, ukuran keterbukaan bukan semata-mata apakah sebuah instansi telah membalas surat, melainkan apakah permohonan ditangani secara jelas, apakah informasi yang dapat dibuka diberikan sesuai ketentuan, dan apakah alasan penolakan atau penundaan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai contoh, dugaan kurangnya transparansi dalam pekerjaan proyek DSDABM juga perlu menjadi perhatian. Di lapangan, masih ditemukan sejumlah pekerjaan proyek yang tidak memasang papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut penting agar warga Kota Bandung dapat mengetahui jenis pekerjaan, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak pelaksana proyek.
Temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, ketiadaan papan informasi dapat menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, setiap proyek semestinya dilengkapi informasi yang jelas dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika persyaratan administrasi sudah dipenuhi, publik berhak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan permohonan. Jangan sampai keterbukaan informasi hanya menjadi komitmen normatif dalam regulasi, tetapi kehilangan makna ketika masyarakat meminta penjelasan tentang penggunaan uang publik.
Kini, penjelasan berada di tangan DSDABM Kota Bandung. Jawaban yang terbuka, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum akan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan FORMAJI sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Transparansi tidak cukup ditunjukkan melalui surat balasan. Transparansi harus dibuktikan melalui kejelasan informasi, kepastian prosedur, dan pertanggungjawaban kepada publik.
#FORMAJI #DSDABMKotaBandung #KeterbukaanInformasiPublik #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #PengawasanPublik #Bandung


0 Komentar