![]() |
| Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan |
BANDUNG | MATA30NEWS.COM — Sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung yang hingga kini disebut belum memberikan tanggapan atas surat permohonan klarifikasi Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) selama lebih dari sebulan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
FORMAJI menilai, kejelasan respons dari instansi pemerintah merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, terlebih persoalan yang dimintakan klarifikasi berkaitan dengan anggaran kesehatan, pengadaan obat dan alat kesehatan, pekerjaan fisik puskesmas, pengelolaan aset, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Melalui surat Nomor 004/FORM-AJI/IX/2026, FORMAJI meminta penjelasan terkait pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025–2026. Namun, berdasarkan keterangan FORMAJI, hingga lebih dari satu bulan sejak surat dikirimkan, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana ruang partisipasi masyarakat dapat berjalan optimal apabila permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran publik tidak memperoleh kejelasan tindak lanjut?
UU Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Acuan
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., didampingi penasihat hukum Sofyan Sugondo, S.Ikom., S.H., menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang publik.
“Surat ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan pengelolaan anggaran kesehatan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap Dinas Kesehatan memberikan respons resmi agar persoalan ini terang berdasarkan data dan dokumen, bukan asumsi,” jelas Mulyana.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting. Regulasi ini menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perlu dibedakan antara surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan kepada instansi dan permohonan informasi publik yang diajukan melalui mekanisme resmi. Status surat, jenis informasi yang diminta, serta prosedur yang ditempuh perlu diperiksa untuk menentukan ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.
Karena itu, belum adanya jawaban atas surat FORMAJI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Dinkes Kota Bandung telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ketiadaan penjelasan mengenai status surat tersebut tetap layak dipertanyakan dari perspektif transparansi dan pelayanan administrasi publik.
UU Nomor 28 Tahun 1999: Masyarakat Berhak Berpartisipasi
Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 8 mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Bentuk partisipasi tersebut antara lain mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan KKN, menyampaikan saran serta pendapat kepada pejabat berwenang, dan memberikan masukan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan KKN.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan peran serta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan tindakan yang dengan sendirinya patut dipandang sebagai gangguan terhadap birokrasi. Sebaliknya, partisipasi publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, permintaan klarifikasi terkait anggaran tidak otomatis membuktikan adanya praktik KKN. Dugaan penyimpangan harus ditelaah berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Anggaran Kesehatan Tak Cukup Dipertanggungjawabkan Secara Administratif
Menurut FORMAJI, klarifikasi yang diajukan mencakup penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan fisik, pengelolaan aset, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat.
Aspek-aspek tersebut penting karena berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran dan mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola sesuai ketentuan, sementara badan publik berkewajiban memberikan informasi yang dapat dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, pengecualian tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan sekadar dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan. Di sisi lain, dokumen yang diminta juga perlu diperiksa status keterbukaannya dan kemungkinan adanya informasi yang wajib disamarkan.
Belum adanya jawaban, menurut FORMAJI, menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah surat tersebut telah diterima dan didisposisikan kepada pejabat terkait? Apakah klarifikasi sedang diproses? Adakah kendala administratif yang menyebabkan belum terbitnya jawaban?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi dari Dinkes Kota Bandung agar tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
Dinkes Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka
FORMAJI menyatakan pendampingan penasihat hukum dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas permohonan klarifikasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan mekanisme permohonan informasi publik apabila diperlukan.
Apabila surat tersebut dimaksudkan sebagai permohonan informasi publik, FORMAJI dapat memastikan status dan tanggal penerimaannya, kemudian menempuh mekanisme yang tersedia sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksananya, termasuk pengajuan keberatan apabila persyaratannya terpenuhi.
Dalam hal terjadi sengketa informasi, penyelesaian dapat ditempuh melalui Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi Dinkes Kota Bandung, memberikan penjelasan mengenai status surat dan mekanisme tindak lanjut merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Respons yang jelas juga dapat mencegah munculnya penafsiran sepihak terhadap persoalan yang belum memperoleh penjelasan resmi.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum adanya jawaban belum diperoleh dari pihak Dinkes Kota Bandung. Oleh sebab itu, penyebab keterlambatan maupun ada atau tidaknya pelanggaran belum dapat disimpulkan.
Satu hal yang perlu ditegaskan: transparansi bukan sekadar slogan dalam tata kelola pemerintahan. Keterbukaan harus tercermin dalam mekanisme pelayanan informasi, kejelasan pertanggungjawaban, dan kesediaan memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum.
FORMAJI menegaskan bahwa belum adanya tanggapan bukan bukti terjadinya penyimpangan. Namun, selama pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik belum memperoleh kejelasan, tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas tetap relevan untuk dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Pengelolaan anggaran kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan melalui mekanisme yang sah patut ditangani secara jelas dan bertanggung jawab, demi memastikan uang publik benar-benar mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.(Moel)***


0 Komentar