BANDUNG, MATA30 NEWS — Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) menyoroti serius hasil pemeriksaan terhadap Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang mencatat temuan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1,19 miliar.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Di tengah keluhan masyarakat terhadap kualitas sejumlah jalan di Kota Bandung yang dinilai belum memuaskan, temuan kekurangan volume pekerjaan itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas pelaksanaan proyek, efektivitas pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
FORMAJI menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencatatan temuan dan pengembalian uang ke kas daerah. Publik berhak mengetahui bagaimana kekurangan volume pekerjaan bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya, serta apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak.
Sorotan tersebut merujuk pada surat jawaban DSDABM Kota Bandung tertanggal 14 Oktober 2026 atas permintaan informasi mengenai pengadaan, pekerjaan fisik, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.
Temuan Rp1,19 Miliar, Uang Rakyat Tidak Boleh Dipertaruhkan
Berdasarkan data dalam surat jawaban DSDABM, terdapat sejumlah catatan pemeriksaan terkait kekurangan volume pekerjaan, baik dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah Kota Bandung.
Rinciannya meliputi:
1. Kekurangan volume belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan pada 20 paket pekerjaan sebesar Rp892.014.422,39.
2. Kekurangan volume empat paket belanja modal sumber daya air dan bina marga sebesar Rp31.486.502,99.
3. Kekurangan volume lima paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp73.857.869,67.
4. Temuan kekurangan volume lainnya pada belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp66.364.033,33.
5. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp135.390.501.
DSDABM juga mencatat hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terhadap delapan pekerjaan bidang jalan dan jembatan senilai Rp301,407 juta, serta empat pekerjaan bidang drainase dan trotoar senilai Rp7,698 juta.
Dalam surat tersebut, DSDABM mencantumkan total temuan BPK sebesar Rp1.199.113.330,05 dan temuan Inspektorat sebesar Rp309.105.205,37.
Angka-angka tersebut menjadi alarm penting bagi tata kelola belanja infrastruktur di Kota Bandung. Meski temuan kekurangan volume tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, persoalan tersebut tetap menuntut penjelasan terbuka mengenai penyebab, tanggung jawab, dan langkah perbaikan yang dilakukan.
FORMAJI: Jangan Hanya Mengembalikan Uang, Jelaskan Siapa yang Bertanggung Jawab!
Ketua Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI), Mulyana Rahman, menegaskan bahwa pengembalian uang merupakan bagian penting dari tindak lanjut pemeriksaan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup persoalan tata kelola pekerjaan.
“Nilai Rp1,19 miliar itu bukan uang pribadi pejabat atau uang perusahaan. Itu uang publik yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kekurangan volume pekerjaan harus dijelaskan secara terbuka, termasuk bagaimana proses pemeriksaan dan pembayaran dapat menghasilkan temuan seperti ini,” tegas Mulyana Rahman.
Menurutnya, apabila pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume yang tidak sesuai dengan realisasi fisik, maka mekanisme pengawasan harus dievaluasi secara menyeluruh.
FORMAJI mendesak DSDABM menjelaskan peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan proyek, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak yang melakukan pemeriksaan dan menyetujui pembayaran, sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka pengembalian, sementara akar masalahnya tidak pernah dibuka. Kami ingin tahu, mengapa kekurangan volume bisa terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa tindakan korektif terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, Jalan Amburadul, Anggaran Besar Harus Sejalan dengan Kualitas." Katanya
FORMAJI juga mempertanyakan efektivitas belanja pemeliharaan jalan dan infrastruktur apabila masih ditemukan kekurangan volume dalam sejumlah paket pekerjaan.
Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, aman, dan tahan digunakan. Karena itu, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur seharusnya berbanding lurus dengan mutu pekerjaan yang diterima masyarakat.
Ketika kualitas jalan di sejumlah titik dinilai amburadul atau cepat mengalami kerusakan, pemerintah tidak cukup hanya menjawab bahwa anggaran telah terserap atau pekerjaan telah dibayarkan. Diperlukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu material, spesifikasi teknis, metode pengerjaan, kondisi lingkungan, pemeliharaan, atau faktor lainnya.
“Jangan sampai anggaran infrastruktur terus digelontorkan, tetapi masyarakat masih harus berhadapan dengan jalan yang rusak dan pekerjaan yang dipertanyakan kualitasnya. Kami meminta DSDABM membuka data titik pekerjaan yang menjadi temuan, nilai kontrak, volume yang direncanakan, volume yang terealisasi, serta hasil pemeriksaan fisiknya,” kata Mulyana.
Ia menekankan bahwa hubungan antara temuan kekurangan volume dan kondisi jalan yang rusak harus diuji melalui data serta pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi. Namun, justru karena itulah keterbukaan informasi menjadi keharusan agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran telah menghasilkan manfaat sebagaimana mestinya.
Ada 16 Paket Belum Mencapai Hasil yang Diinginkan
Dalam jawaban tertulisnya, DSDABM juga menyebut terdapat 16 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang pada bagian tertentu belum mencapai hasil yang diinginkan, serta empat paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan.
Atas keterlambatan tersebut, DSDABM menyatakan telah mengenakan denda dengan total Rp15.298.218 yang dipotong langsung pada saat pembayaran melalui SP2D.
Bagi FORMAJI, informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Publik perlu mengetahui jenis pekerjaan yang terlambat, penyebab keterlambatan, nilai kontrak, besaran denda masing-masing paket, serta apakah hasil pekerjaan akhirnya memenuhi persyaratan teknis.
FORMAJI meminta agar dokumen kontrak, perubahan kontrak atau adendum, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan, hasil pengukuran atau opname lapangan, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima dapat diperiksa dan dicocokkan.
“Denda keterlambatan tidak otomatis menjawab persoalan kualitas pekerjaan. Begitu juga dokumen administrasi tidak boleh menggantikan verifikasi fisik. Yang harus dipastikan adalah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan uang yang dibayarkan sebanding dengan hasil yang diterima,” tegas Mulyana.
Selisih Angka Pengembalian Harus Dijelaskan
FORMAJI turut menyoroti adanya perbedaan angka pada surat jawaban DSDABM. Nilai temuan BPK dicantumkan sebesar Rp1.199.113.330,05, sedangkan nilai yang dinyatakan telah dikembalikan sebesar Rp1.199.113.343.
Dengan demikian, terdapat selisih nominal Rp12,95 antara angka temuan dan angka pengembalian yang tercantum dalam surat tersebut.
Walaupun nilainya relatif kecil, FORMAJI menilai konsistensi data keuangan tetap penting. DSDABM perlu memberikan penjelasan dan rekonsiliasi angka berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, nilai temuan Inspektorat dicantumkan sebesar Rp309.105.205,37 dan dinyatakan telah dikembalikan dengan nilai yang sama.
“Bagi kami, transparansi bukan hanya soal angka miliaran rupiah. Angka sekecil apa pun harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen. Jika ada selisih, terangkan sumbernya, tanggal pengembalian, bukti setor, dan hasil rekonsiliasinya. Jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujar Mulyana.
Pemaketan dan Penyedia Proyek Harus Diuji dengan Data
DSDABM dalam surat jawabannya menyatakan tidak terdapat pekerjaan sejenis, berlokasi berdekatan, dan berwaktu pelaksanaan berdekatan yang sengaja dipecah menjadi beberapa paket. Dinas juga menjelaskan bahwa satu penyedia pada prinsipnya dapat memperoleh beberapa paket dalam satu tahun anggaran selama memenuhi ketentuan pengadaan.
FORMAJI menghormati penjelasan tersebut, tetapi menilai setiap pernyataan harus dapat diuji melalui dokumen pendukung.
Data yang perlu dicocokkan antara lain Rencana Umum Pengadaan (RUP), metode pemilihan penyedia, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lokasi dan jadwal pekerjaan, nilai kontrak, identitas penyedia, serta informasi yang sah mengenai hubungan kepemilikan dan penggunaan sumber daya antarpelaku usaha.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hal itu perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang. Namun, tanpa bukti yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi pemecahan paket yang disengaja atau persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami tidak sedang membangun tuduhan. Kami sedang meminta data agar semua hal dapat diuji secara objektif. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Tetapi apabila ada penyimpangan yang terbukti, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas Mulyana.
FORMAJI Desak Evaluasi Menyeluruh dan Keterbukaan Informasi
Atas berbagai temuan tersebut, FORMAJI mendesak DSDABM Kota Bandung dan pihak terkait untuk mengambil langkah konkret.
Pertama, membuka rincian paket pekerjaan yang menjadi objek temuan kekurangan volume, berikut lokasi, nilai kontrak, penyedia, volume kontrak, realisasi fisik, serta hasil pemeriksaan.
Kedua, menyampaikan penjelasan mengenai penyebab kekurangan volume dan tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi pemeriksaan, termasuk bukti pengembalian atau pemulihan keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mengevaluasi efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan, termasuk pelaksanaan tugas konsultan pengawas, PPTK, PPK, serta pihak lain sesuai tanggung jawabnya.
Keempat, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan yang kualitasnya dikeluhkan masyarakat, dengan membedakan secara jelas antara paket yang menjadi temuan pemeriksaan dan pekerjaan lain yang belum terbukti berkaitan.
Kelima, memastikan setiap indikasi pelanggaran ditangani oleh aparat atau lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Keenam, memperkuat pengawasan agar kekurangan volume, keterlambatan, dan persoalan mutu tidak terus berulang dalam pelaksanaan anggaran berikutnya.
Bukan Serangan, Ini Kontrol Publik atas Uang Rakyat
Mulyana Rahman menegaskan, langkah FORMAJI merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan jurnalistik untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung tidak boleh memandang pertanyaan publik sebagai gangguan. Justru keterbukaan dan kesediaan menjelaskan temuan pemeriksaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada warga.
“Jangan alergi terhadap kritik. Anggaran infrastruktur berasal dari uang rakyat dan hasil pekerjaannya digunakan masyarakat. Karena itu, ketika muncul temuan kekurangan volume hingga Rp1,19 miliar, publik berhak meminta penjelasan yang rinci, terbuka, dan dapat diverifikasi,” tegasnya.
FORMAJI menyatakan akan mencocokkan surat jawaban DSDABM dengan dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, FORMAJI akan meminta klarifikasi lanjutan kepada instansi terkait dan mempertimbangkan penyampaian informasi kepada lembaga berwenang sesuai bukti yang diperoleh.
Hingga seluruh data diperiksa, FORMAJI menegaskan bahwa temuan kekurangan volume tidak boleh langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh diremehkan atau dianggap selesai hanya karena ada pernyataan pengembalian uang.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Pekerjaan fisik harus dibuktikan. Pengawasan harus dievaluasi. Dan setiap temuan harus ditindaklanjuti secara transparan.
Formaji menerima Sanggahan Pemberitaan ini melalui Hak Jawab di media ini yang menerbitkannya. Melalui email : redaksimata30@gmail.com.
FORMAJI — Mengawal Informasi, Membuka Data, Menguji Fakta.


0 تعليقات