Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Pansus 16 DPRD Kota Bandung Dalami Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Regulasi Berkelanjutan

Pimpinan dan Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bandung | mata30news.com – Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik untuk mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua Pansus 16, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Sejumlah anggota Pansus turut mengikuti rapat secara hybrid.

Para anggota yang hadir meliputi Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P.; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.; Agus Hermawan, S.A.P.; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P.; serta Yoel Yosaphat, S.T.

Dalam rapat tersebut, Pansus 16 bersama unsur Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik melakukan pendalaman terhadap substansi Raperda Pengelolaan Sampah. Pembahasan ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum komprehensif bagi penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kota Bandung.

Pansus 16 memandang bahwa persoalan sampah tidak cukup ditangani melalui pendekatan teknis semata. Diperlukan regulasi yang mampu memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan tersebut, materi Raperda diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penanganan sampah secara menyeluruh, mulai dari upaya pengurangan sampah hingga pengelolaan yang lebih terarah, dengan memperhatikan keterlibatan seluruh unsur terkait.

Penyusunan regulasi ini menjadi salah satu upaya untuk menjawab tantangan persampahan yang dihadapi Kota Bandung. Karena itu, pendalaman materi dan penyelarasan substansi bersama perangkat daerah serta Tim Naskah Akademik menjadi bagian penting agar aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Ke depan, substansi Raperda tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola persampahan yang lebih terintegrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat tanggung jawab berbagai pihak dalam mewujudkan lingkungan Kota Bandung yang bersih dan berkelanjutan.

(Mulyana)*

إرسال تعليق

0 تعليقات