Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Polemik Wartawan dan Kepsek Cirebon Memanas, Laporan Balik Masuk Polda Jabar



CIREBON |mata30news.com– Polemik antara sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cirebon dengan seorang wartawan berinisial DS memasuki babak baru. Setelah DS dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, kini muncul laporan balik terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada wartawan yang disebut bertujuan menghentikan atau mengubah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi mengenai perkembangan tersebut dilansir dari Media Online Dinamika Pendidikan dan akun TikTok Dede Jurnalis.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Cirebon dikabarkan mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026. Mereka disebut memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasan dan intimidasi yang dituduhkan kepada DS.

Dugaan tersebut antara lain dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang serta ancaman pelaporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sekolah.

Namun, perkembangan berikutnya justru memunculkan versi berbeda. Pihak DS disebut mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan adanya pemberian uang kepada dirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

DS membantah telah melakukan pemerasan maupun intimidasi. Ia mengaku justru pernah ditawari sejumlah uang oleh sejumlah pihak sekolah dengan tujuan agar pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana BOS dihentikan, dibuat lebih positif, atau laporan mengenai dugaan tersebut tidak diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Beberapa kepala sekolah yang disebut dalam keterangan DS antara lain kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon serta salah satu kepala sekolah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

"Saya tidak pernah meminta uang, apalagi melakukan intimidasi. Saya diundang oleh mereka untuk datang ke sekolah, lalu saya ditawarkan sejumlah uang untuk penghapusan berita, membuat berita bagus, serta pencabutan berkas laporan dugaan korupsi, baik yang sudah saya limpahkan maupun yang belum saya limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar DS.

DS juga mengklaim pernah didatangi utusan dari pihak tertentu ke kediamannya dengan maksud yang disebut serupa.

Ahli Pidana: Dua Konstruksi Hukum Harus Dipisahkan

Menanggapi polemik tersebut, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan unsur-unsur tindak pidana serta alat bukti yang tersedia.

Menurutnya, terdapat dua konstruksi hukum yang harus dipisahkan.

Pertama, penyidik perlu membuktikan apakah benar DS melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap pihak sekolah.

Kedua, apabila benar terdapat pemberian sejumlah uang kepada DS dengan tujuan menghapus pemberitaan, membuat pemberitaan menjadi positif, atau menghentikan pelaporan dugaan penyimpangan dana BOS kepada aparat penegak hukum, maka pemberian tersebut juga perlu diperiksa secara hukum untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya.

“Menurut saya, terdapat dua konstruksi hukum yang harus dipisahkan. Pertama, apakah benar DS melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap kepala sekolah. Kedua, apabila benar terdapat pemberian sejumlah uang kepada DS dengan tujuan agar suatu pemberitaan dihapus, dibuat menjadi pemberitaan yang positif, atau agar dugaan penyimpangan dana BOS tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka pemberian tersebut juga harus diperiksa secara hukum,” ujar Yanto.

Dugaan Pemerasan Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Yanto menegaskan bahwa dugaan pemerasan tidak dapat semata-mata disimpulkan dari adanya permintaan uang atau hubungan antara wartawan dengan pihak sekolah.

Menurutnya, penyidik harus menguji setiap unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Hal-hal yang perlu didalami antara lain siapa yang meminta uang, berapa jumlahnya, kapan dan di mana permintaan tersebut disampaikan, bentuk ancaman yang diduga terjadi, serta apakah ancaman tersebut benar dilakukan oleh DS.

Selain itu, keberadaan percakapan, rekaman, saksi, bukti transfer maupun bukti elektronik lainnya juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Harus dilihat apakah terdapat hubungan kausal antara ancaman yang diduga dilakukan dengan pemberian uang tersebut,” demikian pokok pandangan ahli tersebut.

Ketua Umum FORMAJI: Jangan Jadikan Take Down sebagai Jalan Keluar

Sementara itu, Ketua Umum FORMAJI (Forum MATA Jurnalis Indonesia), Mulyana Rachman, S.E., M.M., menyoroti fenomena wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan kerap berhadapan dengan permintaan take down berita yang disertai tawaran sejumlah uang.

Menurut Mulyana, apabila pihak yang diberitakan merasa keberatan atau menganggap informasi yang disampaikan tidak benar, mekanisme yang semestinya ditempuh bukan dengan menawarkan uang agar berita dihapus.

Ia mengingatkan bahwa dalam mekanisme pers terdapat ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau merasa benar, hadapi wartawan dengan bijak dan berikan klarifikasi. Wartawan bukanlah penjahat, tetapi merupakan pelaksana tugas Undang-Undang Pers,” kata Mulyana.

Mulyana juga mengingatkan institusi pemerintah maupun lembaga lainnya agar tidak alergi terhadap profesi wartawan sepanjang jurnalis menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Wartawan adalah mata, telinga dan corong demokrasi. Jangan dianggap sebagai penjahat,” ujarnya.

Di sisi lain, Mulyana mengimbau para jurnalis agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi terhadap informasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

“Tanpa wartawan, siapa yang mengawasi eksekutif, legislatif dan yudikatif? Jurnalis merupakan salah satu pilar penting demokrasi,” pungkasnya.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Polemik antara DS dan sejumlah kepala sekolah tersebut kini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Masing-masing pihak memiliki versi dan tuduhan yang berbeda.

Karena itu, kebenaran mengenai ada atau tidaknya unsur pemerasan, intimidasi, pemberian uang, maupun dugaan tindak pidana lainnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.

Prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Rio)***


.

إرسال تعليق

0 تعليقات