![]() |
| Ilustrasi : Poto Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal FORMAJI PM30 . |
Bandung|mata30news.com— Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menuai sorotan. Sejumlah persyaratan yang dicantumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam surat keterangan ketidaklengkapan permohonan informasi dinilai berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat yang hendak menggunakan haknya memperoleh informasi publik.
Sorotan tersebut muncul setelah PPID Sekretariat DPRD Jawa Barat menerbitkan Surat Keterangan PPID tentang Ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik Nomor 5292/HK.02/prsd.puu, tertanggal 2 Oktober 2026, kepada Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI).
Dalam surat tersebut, PPID meminta sejumlah kelengkapan, antara lain identitas pengurus badan hukum yang masih aktif, identitas pemohon dan pengguna informasi, formulir permohonan, akta pendirian yang disahkan Kementerian Hukum, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar, surat pernyataan bermaterai apabila tujuan permohonan untuk pengawasan/kontrol sosial, serta laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial.
PPID juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan menyatakan pemohon memiliki waktu paling lama tiga hari untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak dilengkapi, PPID tidak harus menindaklanjuti permohonan tersebut.
Di sinilah persoalan hukumnya muncul
Secara normatif, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) memberikan hak kepada setiap orang untuk melihat, mengetahui dan memperoleh salinan informasi publik. Bahkan Pasal 4 ayat (3) hanya menyatakan bahwa permintaan informasi disertai alasan permintaan.
UU KIP juga mengamanatkan agar informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah PPID boleh meminta identitas atau formulir. Pertanyaan hukumnya adalah: apakah PPID dapat menambahkan persyaratan administratif yang tidak secara eksplisit dipersyaratkan oleh UU KIP dan standar nasional pelayanan informasi sehingga akses masyarakat menjadi lebih berat?
1. SKT Bakesbangpol menjadi titik yang patut dipertanyakan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur identitas pemohon.
Pasal 27 menyebut pemohon badan hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum. Untuk pemohon perorangan, identitas yang diminta paling sedikit KTP atau surat keterangan kependudukan. Sementara kelompok orang menggunakan surat kuasa dan identitas pemberi kuasa.
Dengan demikian, SKT Bakesbangpol tidak disebut dalam Pasal 27 sebagai persyaratan minimum permohonan informasi publik.
Artinya, ketika SKT Bakesbangpol dijadikan persyaratan untuk memproses permohonan, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada PPID untuk menjadikannya syarat wajib, bukan sekadar dokumen tambahan untuk kepentingan administrasi internal.
2. Persyaratan “laporan kontrol sosial” juga patut diuji
Dalam surat PPID, pemohon yang menggunakan informasi untuk tujuan pengawasan/kontrol sosial diminta membuat pernyataan bermaterai dan menyerahkan laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial.
Padahal, standar nasional dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021 memang mengatur bahwa formulir permohonan mencantumkan tujuan penggunaan informasi, tetapi tidak terlihat adanya ketentuan Pasal 29 atau Pasal 30 yang menjadikan laporan hasil pengawasan/kontrol sosial yang sudah dilakukan sebelumnya sebagai syarat minimum untuk mendapatkan informasi.
Justru secara substansi, keterbukaan informasi merupakan instrumen agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap badan publik.
UU KIP sendiri bertujuan mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis: bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan publik jika terlebih dahulu diminta menunjukkan laporan pengawasan yang dilakukan sebelum informasi diberikan?
3. PPID justru mempunyai kewajiban mempermudah akses
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5 menegaskan badan publik wajib menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan serta cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.
Bahkan Pasal 10 memberikan tugas kepada PPID untuk menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
Dengan konstruksi tersebut, SOP pelayanan seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menjadi mekanisme tambahan yang berpotensi menghalangi masyarakat memperoleh informasi.
4. Informasi mengenai anggaran dan pengadaan justru merupakan informasi publik
Permintaan FORMAJI sebagaimana tercantum dalam surat PPID berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, realisasi program serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Sekretariat DPRD Jawa Barat TA 2024–2026.
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 secara khusus memasukkan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak, nilai kontrak, pekerjaan, sumber dana, laporan pelaksanaan pekerjaan, laporan penyelesaian pekerjaan dan berita acara tertentu, sebagai bagian dari informasi yang wajib tersedia sesuai kategorinya.
Sementara informasi yang wajib tersedia setiap saat juga mencakup informasi organisasi, administrasi dan keuangan, data perbendaharaan atau inventaris, rencana kerja serta informasi mengenai pelayanan informasi publik.
Dengan demikian, permintaan informasi mengenai pengelolaan anggaran dan pengadaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai permintaan yang harus dipersulit karena pemohonnya mengaku melakukan kontrol sosial.
5. Jika informasi dikecualikan, mekanismenya bukan mempersulit identitas pemohon
UU KIP memang memberikan ruang kepada badan publik untuk menolak informasi tertentu. Namun, pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas.
PerKI Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa sebelum menyatakan informasi sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi.
Jadi, apabila terdapat bagian dokumen yang memang mengandung informasi yang dikecualikan, persoalan hukumnya semestinya diuji terhadap substansi informasi tersebut, bukan dengan memperluas persyaratan administratif pemohon.
6. PerKI Pasal 33 tidak berarti PPID bebas membuat syarat baru
PPID dalam suratnya mengutip Pasal 33 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai permohonan yang dinyatakan tidak lengkap.
Memang benar, Pasal 33 mengatur bahwa apabila permintaan tidak memenuhi persyaratan Pasal 27, Pasal 29 dan Pasal 30, PPID dapat menerbitkan surat keterangan tidak lengkap dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaikinya paling lama tiga hari.
Namun, konstruksi Pasal 33 harus dibaca bersama pasal-pasal yang menjadi rujukannya.
Pasal 33 bukanlah norma yang memberikan kewenangan kepada PPID untuk menciptakan persyaratan baru di luar standar permohonan yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, pertanyaan yang relevan adalah apakah setiap dokumen yang diminta PPID dalam surat tersebut memang memiliki dasar hukum langsung dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 atau peraturan perundang-undangan lain yang sah dan relevan.
Ada standar Jabar yang perlu dibuka ke publik
Menariknya, sejumlah laman PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang memuat persyaratan tambahan untuk organisasi/badan hukum, seperti SKT Bakesbangpol, serta dokumen terkait pengawasan/kontrol sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar praktik satu unit PPID.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah persyaratan tambahan tersebut mempunyai dasar kewenangan yang cukup dan harmonis dengan UU 14/2008 serta PerKI 1/2021?
Jika suatu SOP daerah menambahkan persyaratan yang secara substansial membuat hak memperoleh informasi menjadi lebih sulit dibanding standar nasional, maka SOP tersebut patut diuji dari aspek hierarki peraturan, kewenangan pembentukan, asas pelayanan publik, serta prinsip akses informasi yang sederhana.
Keterbukaan jangan berubah menjadi “administrasi berlapis”
Keterbukaan informasi publik pada hakikatnya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai pihak yang harus memenuhi sederet persyaratan administratif, sementara badan publik lupa bahwa dirinya memiliki kewajiban aktif untuk menyediakan informasi yang memang wajib dibuka.
UU KIP bahkan menempatkan keterbukaan sebagai sarana untuk mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika prosedur pelayanan justru menjadi hambatan untuk memperoleh informasi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kelengkapan pemohon, tetapi juga desain pelayanan PPID itu sendiri.
Pertanyaan publiknya sederhana: apakah SOP dibuat untuk melindungi keterbukaan informasi, atau justru dapat berubah menjadi pagar administratif yang membuat informasi publik semakin sulit dijangkau masyarakat?
Catatan hukum: Dari dokumen dan regulasi yang tersedia, lebih aman secara jurnalistik menyebut persyaratan tersebut “berpotensi bertentangan”, “patut dipertanyakan”, atau “perlu diuji harmonisasinya”, bukan langsung menyatakan PPID telah melanggar UU. Sebab, beberapa persyaratan tambahan memang tercantum pada laman PPID Pemprov Jabar, sehingga legalitas dan kewenangannya perlu diuji terhadap dasar hukum yang menjadi sumber SOP tersebut. (**)
**Mulyana**


0 Komentar