Jakarta | MATA 30 NEWS -Belum selesai penangganan perkara kasus dugaan korupsi kasus iklan bank bjb oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang muncul kasus teranyar.
Habis Kasus Iklan Terbitlah Kasus Kredit di BJB, Kejagung Tetapkan Tersangka |
Kejaksaan Agung menetapkan DS Pemimpin Devisi Korporasi dan Komersial bank bjb tahun 2020 sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit ke PT Sritex sebesar Rp 543 miliar.
Penetapan tersangka DS diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Ia mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada Sritex yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank TKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman TBK,” kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Terkait dengan penetapan DS sebagai tersangka, manajemen bank bjb langsung memberikan pernyataan resmi.
“Terkait dengan penetapan salah satu mantan pejabat bank bjb sebagai pihak yang sedang dalam proses hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan saat ini bukan merupakan pegawai aktif bank bjb dan terakhir menjabat pada tahun 2023,” kata Pemimpin Devisi Corsec bank bjb Ayi Subarna kepada Redaksi Pikiran Rakyat, Kamis 22 Mei 2025.
Kata Ayi Subarna, bank bjb menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Mengenai status DS sendiri, kata Ayi Subarna, DS sudah tidak lagi sebagai salah seorang pemimpin devisi di bank bjb.
“Untuk DS sekarang bukan lagi pejabat di bjb dan sudah keluar efektif 27 Maret 2023 lalu,” kata Ayi Subarna.
Kejaksaan Agung mengumumkan DS Pemimpin Devisi Korporasi dan Komersial Bank Bjb sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK (Sritex) bersama dua tersangka lainnya, Direktur Utama PT Sritex periode 2014-2023, Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa (Red)***
Posting Komentar