Taslim dari Kantor Hukum TAJ : Kohir 190 Milik Penggugat Atas Nama Djumirasih Legalisirnya Tidak Tercatat di Kelurahan Cisarenteun Kulon
BANDUNG | MATA30NEWS-, - Demi hukum dan rasa keadilan Taslim- Joko dan Rekan dari Kantor Hukum TAJ terus berjuang,(27/5/2025).Hal itu di sampaikan oleh Taslim di dampingi Joko dan Andre di Pengadilan Negri Kota Bandung hari ini 27 Mei 2025.
" Perlu kami jelaskan bahwa perkara perdata yang di gugat oleh Jae Nurdiana dan keluarga terhadap klien kami itu menggunakan perkara 346 tahun 2025,yang mana dalam perkara tersebut Hakim memutus mengalahkan kami selaku tergugat" kata Taslim
"Padahal pihak penggugat dg mengunakan dsr gugatan dri Kohir 190 atas nama Djumirasih itu, setelah bersurat ke Kelurahan Cisaranten Kulon Kota Bandung, ditemukan bahwa legalisir nya tidak tercatat di Kelurahan Cisarenteun Kulon, kemudian bersurat ulang ke Kulurahan Cisaranten Kulon ,dimana ditemukan bahwa lembaran kohir 190 an. Djumirasih tersebut di jelaskan terhadap fisik, isi dan tukisan serta data yang ada di kohir itu tidak sesuai dengan buku C yang terdapat di Kelurahan Cisarenteun Kulon" tutur nya.
" Artinya bahwa dasar gugatan itu ilegal, kalo toh msh ada tanahnya,( Kohir 190 tsb benar ada nya, itu sudah berpindah ke Kohir 2649 ( atas nama Kardi) karena sudah berpindah ke pihak Kardi dan yang pihak lain nya dari Kohir 190 an. Djumirasih di tahun 1977 hingga 1979 itu kami ketahui dari setelah bersurat ke Kecamatan Bojongsoang, bahwa betul sudah berpindah ada AJB yang menjelaskan batas batasnya mulai dari utara-selatan, barat dan timur " jelas Taslim.
Selanjutnya Taslim mengatakan bahwa di situ di temukan batas rumah Kavling DAE yang posisinya di Jalan Cisarenteun Kulon 3 jauh dari lokasi yang ada di kami. Kemudian kamipun bersurat ke Kecamatan Arcamanik karena data terakhirnya ada di Arcamanik, jawaban dari Kecamatan Arcamanik lokasi DAE itu sebelah barat betul bahwa di Cisarenteun Kulon 3, sementara lokasi kami berada di DAD posisinya di Jl.Geologi.
"Yang lebih aneh lagi di dalam gugatan itu masuk Bentang Mulyasari kami buka PAW yang mereka no. 146 Tahun 2015 yang mereka miliki itu tidak ada nama Bentang Mulyasari. " Ujar Taslim
Saat ditanya apa penjelasannya dari pihak penggugat tentang keberadaan nya Bentang Mulyasari,?
"Setelah itu kamipun bersurat ke Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mengecek dan jawabannya di dalam Penetapan Ahli Waris (PAW) tersebut tidak ada nama Suryadinata dan Djumirasih yang paling aneh itu Bentang Mulyasari itu masuknya dari mana" tegas Taslim.
TAJ Law & Firm akan terus berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran dalam Kasus ini,dan terus bergerak mencari bukti bukti dan informasi tentang dikalahkannya Data bukti 49 item oleh 1 bukti letter C yang sudah kadaluarsa. (Moel)***
Posting Komentar