Oleh: Pengamat Kebijakan Publik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Opini Mata30news.com- Pemerintah Kota Bandung hari ini seperti tubuh yang tampak sehat dari luar, namun menyimpan penyakit serius di dalam: melemahnya merit sistem dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Ketika prinsip “orang tepat di tempat yang tepat” tak lagi menjadi acuan utama, maka birokrasi bergerak bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan.
Gejalanya sudah terang benderang. Jabatan strategis dibiarkan kosong berbulan-bulan akibat rotasi yang mandek. Intervensi politis lebih dominan dibanding penilaian kompetensi. Data ASN yang lengkap hanya menjadi arsip mati tanpa fungsi nyata dalam promosi jabatan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya krisis manajemen sumber daya manusia di tubuh Pemkot Bandung.
Situasi ini menunjukkan bahwa merit sistem hanya dijadikan jargon, bukan sebagai fondasi kebijakan. Padahal, ketika merit sistem diabaikan, yang muncul adalah tiga penyakit klasik birokrasi: stagnasi jabatan, politisasi posisi, dan pemborosan potensi ASN.
Namun di balik masalah ini, tersimpan momentum untuk pembenahan besar.
Merit Sistem: Antara Formalitas dan Kepentingan
Secara normatif, regulasi sudah jelas. Undang-undang dan peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa promosi jabatan harus berbasis merit. Namun dalam praktiknya, sistem ini seringkali kalah oleh realitas politik.
Kewenangan kepala daerah yang sangat besar dalam menentukan pejabat membuka ruang kompromi. Ketika loyalitas politik menjadi pertimbangan utama, maka kompetensi menjadi nomor dua. Dalam kondisi seperti ini, merit sistem tidak mati—tetapi dipinggirkan secara perlahan.
Lebih kompleks lagi, persoalan ini bukan hanya berada di pucuk pimpinan. Ia melibatkan rantai panjang aktor birokrasi: mulai dari kepala daerah, Sekretaris Daerah, BKPSDM, DPRD, hingga ASN itu sendiri. Masing-masing memiliki peran dalam memperkuat atau justru melemahkan sistem merit.
Akar Masalah: Politik, Lemahnya Sanksi, dan Budaya Birokrasi
Masalah utama terletak pada tiga titik krusial.
Pertama, political will pimpinan daerah. Merit sistem sejatinya berseberangan dengan praktik balas budi politik. Ketika kepala daerah lebih membutuhkan loyalitas dibanding kompetensi, maka intervensi politis menjadi tak terhindarkan.
Kedua, ketiadaan sanksi tegas. Pelanggaran terhadap merit sistem tidak memiliki konsekuensi hukum yang kuat. Tanpa efek jera, aturan hanya menjadi formalitas administratif.
Ketiga, budaya birokrasi yang permisif. Sebagian ASN masih terjebak dalam pola “asal bapak senang”, enggan berkompetisi secara sehat, bahkan menolak rotasi. Ini memperparah stagnasi dan menghambat regenerasi.
Lima Gagasan Pembenahan: Dari Jargon ke Aksi Nyata
Untuk mengembalikan marwah merit sistem, diperlukan langkah konkret dan berani, baik jangka pendek maupun panjang.
Pertama, transparansi jabatan kosong secara real-time. Publik harus tahu berapa banyak posisi yang kosong dan siapa saja yang berpotensi mengisinya. Ini akan menekan praktik “main belakang”.
Kedua, panel seleksi independen berbasis kompetensi. Dominasi penilaian harus ada pada aspek profesional, bukan politis, dengan melibatkan akademisi dan lembaga netral.
Ketiga, penerapan merit score otomatis berbasis integrasi data ASN. Sistem harus mampu merekomendasikan kandidat terbaik secara objektif tanpa intervensi manual.
Keempat, peningkatan kapasitas ASN secara merata melalui pelatihan berbasis kebutuhan nyata birokrasi, bukan sekadar formalitas.
Kelima, transparansi hasil seleksi jabatan. Publik berhak mengetahui kualitas kandidat, minimal dalam bentuk skor tanpa identitas, untuk memastikan proses berjalan adil.
Dorongan Eksternal: Audit dan Kolaborasi
Pembenahan tidak bisa hanya mengandalkan internal Pemkot. Perlu keterlibatan pihak eksternal seperti Ombudsman, DPRD, hingga perguruan tinggi. Audit merit sistem secara berkala harus menjadi instrumen pengawasan.
Bandung juga perlu belajar dari daerah lain yang lebih progresif dalam menerapkan sistem seleksi terbuka dan transparan. Kolaborasi dengan kampus ternama dapat memperkuat sistem berbasis teknologi dan meminimalisir intervensi.
Kunci Perubahan: Komitmen Pimpinan
Pada akhirnya, perubahan akan sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan daerah. Kepala daerah harus berani “memotong tangan sendiri”—membatasi kewenangannya demi menjaga objektivitas sistem.
Langkah seperti komitmen memilih kandidat dari tiga besar hasil asesmen, membuka proses seleksi ke publik, hingga memberikan sanksi terhadap keterlambatan pengisian jabatan, akan menjadi sinyal kuat bahwa merit sistem bukan sekadar slogan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah harus menjadi motor penggerak birokrasi yang berani menjaga integritas proses, melindungi BKPSDM dari tekanan politik, serta memastikan sistem berjalan sesuai aturan.
Penutup
Kebobrokan merit sistem bukanlah kesalahan satu pihak. Ia adalah hasil dari kompromi kolektif yang berlangsung lama. Namun justru karena itu, solusinya pun harus kolektif—dimulai dari transparansi, diperkuat dengan sistem, dan dijaga dengan komitmen.
Jika tidak segera dibenahi, maka birokrasi akan terus berjalan di tempat, bahkan mundur. Tapi jika momentum ini dimanfaatkan, Bandung punya peluang besar menjadi contoh reformasi birokrasi berbasis merit di Indonesia.
Pertanyaannya kini sederhana:
Apakah sumpah jabatan masih lebih kuat daripada sumpah balas budi?



0 Komentar