![]() |
Kapolda Jabar Irjen.Pol.Rudi Setiawan bersama Forkopinda Jabar,WadirkrimumdannKabid Humas Polda Jabar. Kombes.Pol. Hendra Rochmawan |
Bandung|MATA30NEWS - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan berkomitmen untuk memberantas masalah perjudian di wilayahnya. Dia memastikan pihaknya tak akan pandang bulu untuk memberantas perjudian di Jabar.
Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa,16/6/2025 tiga hari yang lalu, dini hari. Didampingi Forkopimda Jabar yaitu Asisten Intel Kodam, Asisten Intel Kejati Jabar, kepala Satpol-PP Jabar, Wakil Direktur Krimum Polda Jabar dan Kabid Humas Polda Jabar.
![]() |
Pintu masuk tempat perjudian Kasino,bakarat dan Niu-niu |
Perjudian ini mengagetkan Kapolda Jabar sebagai penegak hukum di Jawa Barat yang menerima informasi pada tanggal 16/06/2025 malam , bahwa ada tempat perjudian dibuka dengan Kasino permainan Bakarat dan Niu-niu sekitar Kosambi tepatnya di Ballroom Karaoke Jl. Ahmad Yani sekitar Kosambi Kota Bandung.
"Hal ini mengagetkan saya sebagai Kapolda Jabar sebagai penegak hukum untuk itu kami berikan arahan kepada Pak Waka Polda kami untuk segera memastikan segera informasi tersebut,selang berapa lama Pa Waka Polda langsung meminta dukungannya untuk memimpin langsung kelokasi untuk melakukan penggerebekan" Jelas Irjen Rudi Kapolda Jabar saat pemaparan pada ekpose ,Rabu,18/6/2025.
Kapolda Jabar bersama Pangdam,Kajati dan Pemprov Jabar sudah bertekad untuk memberantas bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat yang melanggar hukum mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat.
Dijelaskan pula oleh Kapolda Jabar bahwa Waka Polda berhasil melakukan tindakan dan melaporkan hasil hasil yang didapat atas aksi Penggerebekan tersebut.
Hasil hasil barang bukti yang didapat :1. Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar, polisi mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian tersebut. Dari total yang ditangkap itu, 23 orang di antaranya adalah pemain judi.2. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino hingga uang tunai Rp 359.689.700 (juta).
"Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, 38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor," Terang Ka. Polda Jabar.
Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo. (Moel)***
Posting Komentar