BANDUNG |mata30news.com— Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi tersebut, GGMH melontarkan kritik keras terhadap kualitas pelayanan publik Perumda Tirtawening Kota Bandung, khususnya terkait keluhan masyarakat mengenai tagihan air yang disebut mengalami kenaikan tidak wajar.
Ketua GGMH, Torkis Parlaungan Siregar, S.H., M.H., menilai persoalan pelayanan Perumda Tirtawening tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggan yang menerima tagihan dengan kenaikan hingga ribuan persen tanpa penjelasan yang transparan, kondisi tersebut harus segera diaudit dan diperiksa.
Torkis bahkan menyebut pihaknya menerima informasi mengenai tagihan pelanggan yang diduga melonjak hingga 2.000 persen.
“Kota Bandung patut diduga korup, pelayanan publik buruk, terjadi yang namanya tagihan siluman, tiba-tiba meroket 2.000 persen,” ujar Torkis dalam orasinya
Kritik tersebut menyoroti satu persoalan mendasar: sejauh mana Perumda Tirtawening mampu memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pelanggan sebagai masyarakat yang wajib membayar setiap bulan?
Jika kenaikan tagihan memang disebabkan kesalahan pencatatan meter, sistem administrasi, kebocoran, atau faktor teknis lainnya, semestinya pelanggan mendapatkan penjelasan yang terang, mekanisme keberatan yang mudah, serta penyelesaian yang cepat.
Sebaliknya, masyarakat jangan sampai berada pada posisi hanya sebagai pihak yang menerima tagihan tanpa memperoleh penjelasan memadai.
GGMH Ancam Bawa Persoalan ke KPK dan Kejaksaan
Torkis mengatakan persoalan tagihan Perumda Tirtawening telah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun, menurutnya, banyak pelanggan memilih diam karena tidak mengetahui harus mengadu ke mana dan bagaimana memperoleh penyelesaian.
GGMH menyatakan akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila Pemerintah Kota Bandung dinilai tidak mampu memberikan penyelesaian.
“Kami akan ke KPK, kami akan ke Kejaksaan Agung. Karena Pemkot tidak bisa menyelesaikan pelayanan buruk, pelayanan korup PDAM Bandung,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bandung. Sebagai badan usaha milik daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, Perumda Tirtawening dituntut tidak hanya mengejar kinerja perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak pelanggan terlindungi.
Jangan sampai persoalan tagihan pelanggan justru menjadi bom waktu yang terus menumpuk karena minimnya transparansi dan lemahnya respons terhadap pengaduan masyarakat.
Reklame Ilegal Ikut Disorot
Selain pelayanan Perumda Tirtawening, GGMH juga menyoroti keberadaan papan reklame di sejumlah titik Kota Bandung.
Torkis menduga terdapat ribuan papan reklame yang tidak memiliki legalitas atau perizinan yang jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal.
“Papan reklame patut diduga ribuan papan reklame ilegal, sehingga tidak masuk dalam PAD Pemerintah Kota Bandung. Itu menguap karena dibiarkan oleh Pemkot Kota Bandung,” tegasnya.
GGMH juga mempertanyakan legalitas sejumlah reklame yang berdiri di sepanjang trotoar maupun menggunakan konstruksi tiang berukuran besar.
Kritik ini layak dijawab pemerintah secara terbuka. Bila reklame tersebut memiliki izin, pemerintah perlu menunjukkan dasar legalitasnya. Jika tidak berizin, penertiban semestinya dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, PAD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. PAD merupakan sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang kembali kepada masyarakat.
Wali Kota Bandung Didesak Evaluasi Perumda Tirtawening
Dalam aksi tersebut, GGMH mendesak Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Perumda Tirtawening, terutama terkait mekanisme pencatatan meter, sistem penagihan, pengaduan pelanggan, serta transparansi pelayanan.
Torkis meminta Wali Kota Bandung tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Tuntutan korup PDAM Bandung harus dilepaskan oleh Wali Kota. Jangan membiarkan ini terus berlangsung,” ujarnya.
GGMH memberikan tenggat agar persoalan yang mereka soroti segera ditindaklanjuti. Jika tidak, mereka mengaku akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan mahasiswa dan kelompok pemuda yang memiliki perhatian terhadap isu pemberantasan korupsi.
“Kalau tidak dituntaskan dalam waktu yang cepat, kita akan aksi mengajak elemen mahasiswa yang antikorupsi, pemuda yang antikorupsi, untuk melaporkan dan mengawal ini ke Jaksa Agung dan KPK,” kata Torkis.
Pemerintah Jangan Sekadar Membantah
Terlepas dari seluruh tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut, substansi keluhan masyarakat seharusnya dijawab dengan data dan audit, bukan sekadar bantahan.
Dugaan tagihan yang melonjak hingga 2.000 persen harus diverifikasi. Jika benar terjadi kesalahan, pelanggan harus mendapatkan solusi dan koreksi. Jika ternyata tidak benar, Perumda Tirtawening juga berkewajiban menjelaskan penyebab tagihan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan persoalan reklame. Pemerintah Kota Bandung perlu membuka data mengenai izin, kewajiban pajak/retribusi, serta kontribusi reklame terhadap PAD.
Kritik publik semestinya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm untuk memperbaiki tata kelola. Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal air mengalir, tetapi juga soal keadilan, transparansi, kepastian tagihan, dan keberanian pemerintah mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat.()***
Editor: Tim mata30news.com
Sumber: Liputan dan Wawancara



0 Komentar