![]() |
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa Polri akan melindungi semua warga tanpa memandang agama atau latar belakang. |
Bandung|mata30news.com - Polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Para tersangka melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat, 27 Juni 2025. Mereka adalah:
- R N: Merusak pagar dan mengangkat salib
- U E : Merusak pagar
- E M : Merusak pagar
- M D : Merusak motor
- M S M : Menurunkan dan merusak salib besar
- H : Merusak pagar dan motor
- E M : Merusak pagar
Kasus ini bermula ketika warga mengadukan kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah tersebut kepada Kepala Desa Tangkil. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan warga, sehingga memicu kericuhan dan perusakan. Kerugian materil akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 50.000.000.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan bahwa Polri akan melindungi semua warga tanpa memandang agama atau latar belakang. Para tersangka akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan perbuatan mereka.(Moel)***