Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Mantan Komut BPR Kertaraharja Uben Yunara Resmi Ditahan Polda Jabar

BANDUNG | MATA 30 NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menahan Uben Yunara, mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, pada Kamis malam, 9 Oktober 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah menemukan cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana.

Informasi penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H.

“Ya, benar. Saudara Uben Yunara telah ditahan sejak Kamis malam oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa penahanan Uben Yunara kini berlanjut dengan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia memperkirakan proses pelimpahan berkas (Tahap I) akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

“Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” tambahnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini oleh Polda Jabar menunjukkan komitmen yang kuat dalam bekerja secara transparan dan akuntabel merespons laporan masyarakat. Ridho juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan pengawalan yang diberikan oleh KPK Jawa Barat terhadap proses hukum ini.

Ridho menegaskan bahwa penahanan Uben Yunara merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia berharap mantan pejabat BPR tersebut dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan perbuatannya.

“Tentu kini saudara Uben Yunara harus dapat mempertanggungjawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini. Ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku secara adil,” tegasnya.

Polda Jawa Barat hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal spesifik yang disangkakan kepada Uben Yunara. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan hingga adanya kepastian hukum melalui persidangan.***


Editor : Kang Moel JPJ


Posting Komentar

0 Komentar