Massa Ojol Geruduk Kantor Leasing Diduga Akibat Pemukulan Debt Collector


BANDUNG|MATA 3O NEWS– Situasi di sekitar Jalan BKR, Kota Bandung, sempat memanas setelah puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi sebuah kantor leasing pada Selasa sore (4/11/2025). Kedatangan massa dipicu oleh dugaan pemukulan seorang driver ojol oleh oknum yang dikenal sebagai "mata elang" atau debt collector.

Polrestabes Bandung bergerak cepat merespons insiden tersebut untuk mencegah meluasnya gesekan. Tim yang dipimpin oleh Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, dan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, segera diterjunkan ke lokasi.

Polisi Amankan Situasi dan Dua Oknum Terduga Pelaku

Kabagops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin, membenarkan bahwa sempat terjadi salah paham dan gesekan antara massa ojol dan oknum debt collector.

“Sudah kondusif, ada salah paham,” kata Asep di lokasi kejadian. Ia menambahkan bahwa massa driver ojol telah membubarkan diri dengan tertib setelah petugas berhasil menenangkan situasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum debt collector yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Baru dua orang, dari matel,” ujarnya.

Anton menyebut, kedua oknum tersebut diduga tidak hanya melakukan perampasan kendaraan, tetapi juga penganiayaan terhadap seorang driver ojol. “Diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kita akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini,” jelas Anton.

Peringatan Keras Polrestabes Bandung: Tindakan Tegas Menanti Pelanggar Hukum

Menyikapi insiden ini, Kompol Anton memberikan imbauan keras kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.

“Yang pasti kita negara hukum, bagi masyarakat yang punya tunggakan selesaikan sesuai aturan. Dan pihak debt collector jangan ada tindakan perampasan atau mengambil paksa, itu pidana, kita akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector yang melanggar hukum untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan di wilayah hukum Kota Bandung.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama