Bandung| MATA 3O NEWS -Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan telah melakukan langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anggota Polri di lingkungan Ditsamapta Polda Jabar. Peristiwa tersebut kini tengah dalam proses hukum dan kode etik secara paralel dengan pengawasan ketat dari pimpinan. Selasa (4/11/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Kasus ini melibatkan beberapa anggota dengan korban di antaranya Bripda Ariq Irfansyah (Ba Ditsamapta Polda Jabar) serta 12 personel Kompi 1 Ditsamapta Polda Jabar dan Bripda Yudo Hendro Prabowo (Ditsamapta Polda Jabar).
Adapun terduga pelanggar yang terlibat yakni Bripda H P, Bripda Y A P, Bripda R D P, dan Bripda M R P, yang seluruhnya berdinas di Ditsamapta Polda Jabar.
"Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar telah melakukan sejumlah langkah penanganan di antaranya membuat Laporan Polisi Model A, menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (Sprin Riksa), melaksanakan penempatan khusus (Patsus), serta memeriksa saksi dan terduga pelanggar." ungkap Kombes Hendra, Selasa (4/11/2025)
Tahap selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, mengajukan Pendapat Saran Hukum (PSH) ke Bidkum Polda Jabar, hingga melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dari hasil penyidikan, dua anggota yaitu Bripda H P dan Bripda Y A P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian dan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, empat anggota lainnya juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, karena dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar menjunjung tinggi kehormatan institusi dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi kepolisian.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar saling menghormati, membimbing, dan menjaga kehormatan institusi. Jangan karena emosi sesaat atau arogansi senioritas, kita mengorbankan masa depan sendiri dan mencoreng nama baik kesatuan,” ujar Kombes Hendra.
Ia menegaskan, Polda Jabar berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa ada upaya menutupi kesalahan siapa pun.
“Institusi tidak akan menutupi kesalahan, namun juga tidak akan meninggalkan anggota yang mau memperbaiki diri. Proses hukum dan kode etik akan dikawal hingga tuntas,” tambahnya.
Kepada keluarga korban, Polda Jabar menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf yang mendalam atas kejadian yang menimpa anggota Polri tersebut. Kabid Humas menegaskan bahwa pimpinan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada yang dilindungi.
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami juga siap memfasilitasi apabila ada keluarga korban yang berminat menjadi anggota Polri,” ungkapnya.
Polda Jabar menegaskan, kasus ini menjadi momentum pembenahan internal untuk memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan kepolisian.
“Kita harus hentikan budaya kekerasan dan tumbuhkan sikap saling menghargai. Polri harus menjadi contoh aparat yang profesional, humanis, dan berintegritas,” tutupnya.***
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
