Inspektorat Kota Bandung: Jangan Mandul di Tengah Krisis Tata Kelola
Pengamat Kebijakan Publik dan PolitikR. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Editor: Mulyana Rachman,S.E.
Pemerintah Kota Bandung, khususnya melalui Inspektorat, memegang peran strategis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan daerah. Dalam konteks hukum dan administrasi negara, fungsi Inspektorat bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan instrumen utama pengawasan internal agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Peran dan kewenangan Inspektorat secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Regulasi ini menempatkan Inspektorat sebagai garda depan pengawasan internal pemerintah daerah.
Fungsi utama Inspektorat meliputi pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah. Inspektorat bertugas memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan sesuai aturan, efektif, dan efisien.
Dalam posisi ini, Inspektorat ibarat “mata dan tangan” kepala daerah dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun perlu ditegaskan, Inspektorat bukan lembaga penegak hukum. Inspektorat tidak memiliki kewenangan penyelidikan atau penyidikan pidana.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau mengandung unsur pidana, maka Inspektorat wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sinilah pentingnya integritas dan keberanian Inspektorat. Fungsi Inspektorat sejatinya bukan untuk “menghukum”, melainkan “meluruskan dan membimbing”. Namun, pembinaan tidak boleh berubah menjadi pembiaran.
Ketika temuan sudah masuk kategori pelanggaran serius atau pidana, sikap tegas dan koordinasi cepat dengan APH adalah keharusan, bukan pilihan.
Kondisi Kota Bandung saat ini tengah dihadapkan pada berbagai persoalan krusial. Masalah sampah yang kian tak terkendali, persoalan tata kelola BUMD seperti PDAM dan Perumda Pasar Juara, hingga berbagai isu pelayanan publik lainnya menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota.
Maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini harus dibaca sebagai alarm keras atas kegelisahan publik.Dalam situasi demikian, peran Inspektorat tidak boleh mandul, apalagi berat sebelah.
Jika terdapat temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, jangan didiamkan atau ditumpuk. Penyelesaian yang lambat hanya akan memicu krisis kepercayaan publik dan berpotensi “meledak” di kemudian hari.
Inspektorat Kota Bandung dituntut hadir secara profesional, objektif, dan berani. Pengawasan yang efektif bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keberpihakan pada kepentingan publik dan keberanian menjaga integritas pemerintahan.
Semoga gagasan dan catatan ini dapat menjadi bahan refleksi serta diskusi bersama para pemangku kepentingan, demi terwujudnya pemerintahan Kota Bandung yang bersih, transparan, dan akuntabel.



0 Komentar