Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

Kasus Penganiayaan, Peradi Bandung Dorong Penahanan Tersangka

Peradi Bandung Nilai Polsek Sukajadi Profesional Tangani Kasus

Bandung|mata30news.com — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung menyampaikan apresiasi kepada Polsek Sukajadi atas langkah profesional dalam menangani laporan polisi Nomor LP 2500 tertanggal 17 Desember 2025, yang telah berujung pada penetapan tersangka.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Peradi Bandung, Alman Adi, S.H., M.H., menyusul dilaksanakannya gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolsek Sukajadi beserta jajaran yang telah bekerja secara objektif, transparan, dan profesional hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujar Alman Adi kepada awak media.

Tetapkan Tersangka, Polsek Sukajadi Dapat Apresiasi Peradi

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima pada 17 Desember 2025, penyidik Polsek Sukajadi bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan para pihak, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dan penguatan alat bukti. Seluruh rangkaian tersebut kemudian dituangkan dalam gelar perkara yang menghasilkan keputusan penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Peradi Bandung mendorong agar pemanggilan tersangka yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dapat disertai dengan tindakan penahanan. Menurut Alman, unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai telah terpenuhi.

“Banyak rekan sejawat mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut akan disertai penahanan. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan rasa keadilan publik serta landasan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukajadi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta keadilan.

“Kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Terkait penahanan, hal tersebut akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Ia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada pelapor dan pihak terkait melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Peradi Bandung menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di Indonesia.(Moel)***

Posting Komentar

0 Komentar