Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

Dokter Ortopedi Tersangka Penganiayaan Ditahan Polsek Sukajadi

Dokter Ortopedi Tersangka Penganiayaan Ditahan Polsek Sukajadi

Poto JSS pelaku penganiayaan terhadap Adv. Sandi Pranata yang mengakibatkan luka luka sebanyak 16 jahitan (Poto: mata30news)



Bandung|mata30news.com — Penyidik Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung resmi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Sandi, pada Rabu, 14 Januari 2026. Tersangka berinisial JSS diketahui berprofesi sebagai dokter ahli ortopedi yang menjalankan praktik di RS Melinda Hospital Bandung.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka. JSS memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peradi Kota Bandung melalui Ketua Bidang Pembelaan, Jun Parincan Gurning, S.H., M.H., bersama Dr. Marnaek Kasudungan Siagian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tersangka JSS telah resmi dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Para Perwakilan PERADI Kota Bandung saat diwawancarai awak media (Poto: mata30news)



“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Marnaek perwakilan Peradi Kota Bandung kepada awak media.

Peradi Bandung mengapresiasi langkah tegas dan profesional Polsek Sukajadi dalam menangani perkara tersebut. Penahanan ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Baca Berita Sebelumnya : "Kasus Penganiayaan, Peradi Bandung Dorong Penahanan Tersangka"

Peradi Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga marwah advokat sebagai officium nobile serta mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. (Moel)***

Posting Komentar

0 Komentar