BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " Teras Cihampelas: Bongkar Ikon atau Koreksi Kebijakan Kota?

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Teras Cihampelas: Bongkar Ikon atau Koreksi Kebijakan Kota?

Teras Cihampelas: Bongkar Ikon atau Koreksi Kebijakan Kota? 

Oleh :
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Wacana pembongkaran Teras Cihampelas kembali membuka ruang refleksi serius tentang arah kebijakan tata kota Bandung. Pernyataan Gubernur Ja iniwa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pembongkaran, serta dukungan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terhadap opsi tersebut, sejatinya tidak boleh berhenti pada pendekatan simbolik atau politis, melainkan harus diletakkan dalam kerangka rasionalitas kebijakan publik berbasis kajian ilmiah dan partisipasi warga.

Teras Cihampelas, yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp48 miliar pada era Wali Kota Ridwan Kamil, sejak awal memang menuai kritik. Pakar tata kota ITB, Denny Zulkaidi, menyebut proyek tersebut sebagai kebijakan yang salah kaprah karena mengabaikan karakter Jalan Cihampelas sebagai kawasan historis dan ruang publik yang seharusnya dikembalikan pada fungsi dasarnya. Namun demikian, kesalahan perencanaan masa lalu tidak serta-merta menjadi legitimasi untuk kebijakan pembongkaran yang juga berpotensi melahirkan persoalan baru.



Dalam perspektif kebijakan publik, pembongkaran infrastruktur kota tanpa evaluasi komprehensif justru mencerminkan kegagalan tata kelola (governance failure). Teras Cihampelas telah membentuk nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Ia menjadi ruang interaksi sosial, penggerak ekonomi lokal, serta ikon visual yang—disukai atau tidak—telah melekat dalam memori kolektif warga Bandung.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih rasional adalah penataan ulang berbasis bukti (evidence-based policy), bukan penghapusan total. Pengembalian fungsi Jalan Cihampelas sebagai ruang mobilitas yang ramah pejalan kaki, revitalisasi toko-toko lama, serta perbaikan desain kawasan melalui sayembara terbuka merupakan alternatif yang lebih berkelanjutan. Kebijakan semacam ini menempatkan pembangunan kota sebagai proses korektif, bukan reaktif.

Lebih jauh, Wali Kota Bandung memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjaga marwah otonomi daerah. Keputusan strategis tidak seharusnya sekadar mengikuti arahan vertikal, tetapi lahir dari dialog horizontal dengan masyarakat. Turun ke lapangan, membuka forum konsultasi publik, serta melibatkan akademisi dan warga sebagai mitra kebijakan adalah prasyarat legitimasi keputusan.

Tanpa kajian akademik yang transparan, analisis biaya-manfaat yang akurat, serta rencana aksi yang terukur, pembongkaran Teras Cihampelas berisiko menjadi preseden buruk dalam pengelolaan ruang kota. Bandung tidak membutuhkan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan keberanian untuk mengoreksi masa lalu melalui perencanaan yang lebih cerdas, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan landasan tersebut, keputusan paling rasional bagi Pemerintah Kota Bandung saat ini adalah menunda pembongkaran dan memprioritaskan penataan ulang. Kebijakan kota yang baik bukanlah yang paling cepat diambil, melainkan yang paling kuat secara argumen, data, dan keberpihakan pada kepentingan publik.(MR)***


Posting Komentar

0 Komentar