BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Perum GBI, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Disita, 6 Orang Diamankan


Bandung|mata30news.com- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan Jajaran Polsek Bojongsoang Polresta Bandung berhasil membongkar gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, kawasan Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (20/02/2026).

Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., didampingi Panit Reskrim Ipda Wawan serta gabungan piket fungsi. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat Polri dalam memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perum GBI  Desa Buahbatu. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan fakta-fakta signifikan:

Penyitaan Skala Besar: Petugas mengamankan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Identitas Terduga Pelaku: Sebanyak 6 orang diamankan dari lokasi kejadian. Pemilik obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan seorang pria berinisial R, yang berasal dari Aceh.

Pendampingan Kewilayahan: Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh pengurus RT dan RW setempat guna memastikan prosedur berjalan transparan dan legal.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.,  menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan terbesar dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di awal tahun 2026.
"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah Bojongsoang. Rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan ini telah kami tutup. Pelaku berinisial R beserta lima rekan lainnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.

Ribuan obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas jalanan oleh kalangan remaja.

Saat ini, seluruh barang bukti dan keenam terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Situasi di lokasi kejadian hingga saat ini dilaporkan aman dan kondusif.(MR)***

Bandung, 20 Februari 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Posting Komentar

0 Komentar