BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" UKW Dianggap Angin Lalu: Ketika Humas Pemerintah Menjadi "Pembunuh" UU Pers secara Perlahan

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

UKW Dianggap Angin Lalu: Ketika Humas Pemerintah Menjadi "Pembunuh" UU Pers secara Perlahan


OPINI | oleh : R.Wempy Syamkarya.SH.MH
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Bandung| mata30news.com-Dunia pers Indonesia sedang mengalami paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, Dewan Pers terus mendorong standardisasi melalui **Uji Kompetensi Wartawan (UKW)** demi menciptakan jurnalisme yang sehat dan berintegritas. Di sisi lain, tembok birokrasi di instansi pemerintah, khususnya Diskominfo dan Humas, justru semakin tebal dan tuli.

Banyak wartawan yang sudah memegang "SIM" resmi berupa sertifikat UKW dan kartu pers yang jelas, justru sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Pesan konfirmasi hanya di-baca,  telepon diabaikan, bahkan surat tugas resmi berakhir di tempat sampah. Ini bukan sekadar masalah etika atau perilaku sombong oknum pejabat, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang nyata.

1. Mengabaikan Wartawan UKW adalah Pelanggaran Pidana.
Sikap "cuek" birokrasi bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Lebih keras lagi, Pasal 18 ayat 1 mengancam siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta. Menutup kran informasi tanpa alasan sah kepada wartawan kompeten (UKW) adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.

Pejabat yang sengaja bungkam bukan sekadar tidak kooperatif, mereka adalah calon tersangka.

2. Mengapa Penyakit "Alergi Wartawan" Ini Menahun?
Ada tiga penyakit mental dalam birokrasi kita yang harus segera dibedah:
 Mental "Media Titipan":Humas hanya mau melayani media yang memiliki kontrak kerja sama (MoU) atau iklan. Media kritis dianggap musuh, padahal anggaran publik bukan alat untuk menyuap integritas pers.

Buta Hukum Pers: Banyak jabatan Humas diisi oleh titipan politik atau PNS yang tidak paham UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mereka merasa menjawab wartawan adalah "kebaikan hati", padahal itu adalah **kewajiban negara.

 Ketakutan Kolektif:** Instansi yang bobrok sengaja membungkam wartawan UKW karena mereka paham teknik investigasi. Pejabat lebih nyaman lari ke "wartawan abal-abal" yang bisa diatur dengan amplop daripada menghadapi wartawan profesional yang kritis.

3. Solusi Konkret: Melawan dengan Instrumen Hukum
Jangan hanya mengeluh! Saatnya insan pers melakukan langkah taktis agar Diskominfo dan Humas kembali ke jalan yang benar:
### A. "Kartu Kuning" dari Dewan Pers
Dewan Pers harus proaktif. 

Laporkan setiap pengabaian yang dilakukan instansi pemerintah. Kita butuh "Daftar Hitam Instansi Anti-Pers" yang dirilis secara berkala. Jika sebuah instansi masuk daftar ini, reputasi pimpinannya harus dipertaruhkan dalam penilaian kinerja di tingkat kementerian/presiden.

B. Senjata UU KIP (Komisi Informasi)
Jika pesan singkat diabaikan, ubah format pertanyaan menjadi Permintaan Informasi Publik Resmi melalui PPID. Sesuai UU KIP Pasal 22, mereka wajib menjawab dalam 10 hari kerja. Jika tetap bungkam? Seret ke Sidang Sengketa Informasi. Pejabat yang tidak menjalankan putusan KI bisa dipidana sesuai Pasal 52 UU KIP.

C. Laporan Maladministrasi ke Ombudsman
Pengabaian wartawan adalah bentuk penundaan berlarut atau maladministrasi.
Laporkan ke Ombudsman RI. Rekomendasi Ombudsman memiliki taji yang kuat untuk menggoyang kursi jabatan pejabat yang bebal.

D. Sertifikasi Humas: Wajib Melek UU Pers
Mendorong KemenPAN-RB agar menetapkan syarat ketat: Pejabat Humas wajib lulus sertifikasi hukum pers. Sangat ironis jika wartawan dituntut UKW, sementara Humas yang digaji dari pajak rakyat justru buta hukum dan tidak tahu cara berkomunikasi dengan media.

Penutup: UKW adalah Mahkota, Bukan Tisu
Wartawan bersusah payah mengikuti UKW untuk menjaga marwah profesi. Jika negara melalui Diskominfo justru melecehkan mereka, maka negara sedang menghancurkan sistem yang mereka bangun sendiri.

Pesan untuk Pejabat: Melayani wartawan UKW adalah perintah Undang-Undang. Menolak mereka berarti menantang hukum.

Pesan untuk Wartawan: Jangan diam. Dokumentasikan setiap pengabaian, somasi, dan laporkan. Kemerdekaan pers tidak datang dari belas kasihan pejabat, tapi dari keberanian kita untuk melawan pembungkaman.

**#StopCuekinWartawan #TegakkanUUPers #JurnalismeBukanHumas**



Posting Komentar

0 Komentar