BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 šŸ”„ "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"šŸ™" Semrawut Seleksi Dirut Tirtawening: Air Macet, Proses ‘Settingan’ Mencuat, APH Didesak Turun Tangan!

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Semrawut Seleksi Dirut Tirtawening: Air Macet, Proses ‘Settingan’ Mencuat, APH Didesak Turun Tangan!

Sengkarut Seleksi Dirut Tirtawening: Air Macet, Proses ‘Settingan’ Mencuat, APH Didesak Turun Tangan!

BANDUNG|mata30news.com – Pelayanan air bersih di Kota Bandung tengah berada di titik nadir. Di tengah keluhan warga soal aliran air yang sering macet, proses seleksi Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtawening justru dituding berjalan di ruang gelap. 

Dugaan adanya "pengaturan" pemenang hingga afiliasi politik calon kini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan sidak.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.,menilai proses seleksi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung saat ini telah memasuki level Darurat Tata Kelola Menurutnya, transparansi yang seharusnya menjadi panglima dalam pengelolaan BUMD strategis justru diabaikan.

Proses Tertutup dan Aroma "Settingan"
Berdasarkan analisis data dan bukti lapangan, Wempy membedah lima poin krusial yang mengindikasikan adanya maladminstrasi dan potensi pelanggaran hukum dalam seleksi ini:

 1. Pelanggaran Asas Transparansi:
Pansel dituding bekerja secara tertutup. Nama-nama anggota Pansel, daftar peserta yang lolos administrasi, hingga lembaga penyelenggara Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. 
Hal ini dinilai melanggar PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018

 2. Intervensi dan Afiliasi Politik:
 Muncul kekhawatiran kuat mengenai nama kandidat tertentu, seperti Rizky Mediantoro, yang diduga mendapat dukungan "titipan". Lebih jauh, salah satu kandidat disorot karena diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik aktif, yang secara hukum dilarang bagi calon direksi BUMD.

 3. Konflik Kepentingan Dewan Pengawas: Sorotan tajam juga tertuju pada calon Dewan Pengawas (Dewas), Tubagus Agus Mulyadi. Relasi keluarga di mana anaknya bekerja di internal Tirtawening dinilai merusak independensi pengawasan.

 "Siapa mengawasi siapa jika ada hubungan darah?" cetus Wempy.

 4. Ketidakpastian Hukum
Meski tahap wawancara akhir dikabarkan telah selesai pada 26 Februari 2026, hingga kini publik tidak mengetahui progres resminya. Proses yang lambat dan sumir ini dinilai merusak kepercayaan publik.

APH Wajib Lakukan Audit Investigatif

Wempy menegaskan bahwa Tirtawening mengelola hajat hidup 2,6 juta warga Bandung. Jika proses seleksi pemimpinnya cacat sejak awal, maka pelayanan publik akan menjadi taruhannya.

"Jika sejak awal seleksi sudah mencurigakan, legitimasi kepemimpinannya nanti pasti dipertanyakan. Biaya sosialnya akan jauh lebih mahal. APH (Kejari atau Polda Jabar) harus melakukan tindakan preventif sekarang sebelum SK diterbitkan,"* tegasnya.

Ia mendesak APH untuk segera menyita dokumen SK Pansel, berita acara UKK, hingga memverifikasi KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol para calon. Jika ditemukan bukti intervensi nilai atau status pengurus parpol aktif, proses seleksi tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Solusi untuk Selamatkan Tirtawening
Sebagai langkah perbaikan, Wempy menawarkan sejumlah solusi konkret kepada Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM):

  1. Buka Data 1x24 Jam: Umumkan seluruh nilai peserta dan track record calon ke publik.
  2. Audit Independen: Libatkan lembaga seperti UI, ITB, atau UNPAD serta BPKP untuk mengulang UKK jika terbukti ada manipulasi.
  3. Kontrak Kinerja Publik: Dirut terpilih wajib mempublikasikan kontrak kinerja, termasuk target penurunan kebocoran air dan cakupan layanan 100%.
"Keterbukaan adalah obat dari kecurigaan. Rakyat Bandung berhak tahu siapa yang mengelola air mereka dan bagaimana mereka dipilih. Jangan biarkan BUMD jadi alat bagi-bagi jabatan dalam remang-remang,"* pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansel maupun Pemerintah Kota Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan "settingan" dalam seleksi Dirut Tirtawening tersebut. ***


Editor:[MULYANA RACHMAN]
Sumber: Rilis Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R.Wempi Syamkarya

Posting Komentar

0 Komentar