BANDUNG |mata30news.com– Isu dugaan penyelewengan kewenangan oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi perbincangan hangat dan viral di kalangan mahasiswa, dosen, hingga publik luas. Kebijakan yang disebut-sebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan Senat Akademik memicu gelombang kritik serta desakan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan kampus.
Pengamat kebijakan publik dan politik, R. Wempi Syamkarya, menilai polemik ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), setiap keputusan strategis harus mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
“Kalau rektor mengambil keputusan besar tanpa melibatkan Senat Akademik atau Majelis Wali Amanat (MWA), itu berpotensi masuk kategori abuse of power,” ujarnya.
Menurut Wempi, dugaan penyimpangan di level rektorat umumnya berkaitan dengan tiga hal utama: kebijakan sepihak seperti perubahan UKT atau pengangkatan pejabat tanpa mekanisme resmi, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, serta konflik kepentingan seperti rangkap jabatan atau keterkaitan dengan vendor kampus.
Ia menjelaskan, dari sisi hukum, kebijakan rektor harus mengacu pada Statuta UPI, peraturan pemerintah tentang PTN-BH, serta undang-undang pendidikan tinggi. Jika terbukti melanggar, maka Majelis Wali Amanat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, bahkan hingga pemberhentian rektor.
“MWA itu ibarat DPR-nya kampus. Mereka punya fungsi pengawasan, penilaian kinerja, hingga mengangkat dan memberhentikan rektor. Tapi tentu prosesnya harus melalui mekanisme sidang, pembuktian, dan hak jawab,” jelasnya.
Lebih jauh, Wempi mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut legitimasi moral dalam lingkungan akademik. Menurutnya, ketika prosedur dilangkahi, publik kampus akan dengan mudah mencurigai adanya agenda tersembunyi.
“Begitu SOP diabaikan, asumsi publik langsung bergerak ke arah konflik kepentingan atau nepotisme. Ini berbahaya bagi kepercayaan,” tegasnya.
Dampaknya pun dinilai bisa meluas. Ia menyebut potensi munculnya apatisme mahasiswa, ketakutan dosen untuk bersuara, hingga mandeknya budaya kritik ilmiah di kampus.
Untuk itu, Wempi mendorong langkah konkret berupa audit independen, keterbukaan data anggaran dan kebijakan, serta penguatan sistem pelaporan (whistleblowing) yang aman bagi sivitas akademika.
“Kalau ada bukti, wajib diungkap. Tapi kalau belum ada, jangan sampai isu ini hanya jadi gosip yang merusak iklim akademik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses pengambilan kebijakan ke jalur resmi, yakni melalui Senat Akademik dan MWA. Selain itu, mahasiswa dan dosen didorong untuk menggunakan jalur konstitusional seperti pengajuan mosi, audiensi, hingga pelaporan ke Kementerian Pendidikan jika diperlukan.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di sejumlah kampus besar di Indonesia, di mana MWA terbukti memiliki kewenangan nyata dalam mengevaluasi hingga memberhentikan rektor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap statuta dan tata kelola.
“UPI sebagai kampus besar seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, bukan justru menciptakan preseden buruk. Kalau sekali SOP dilanggar, ke depan bisa dianggap hal biasa,” pungkas Wempi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektorat UPI terkait polemik yang tengah viral tersebut. Namun desakan dari berbagai elemen kampus terus menguat, menuntut transparansi dan akuntabilitas demi menjaga integritas dunia akademik.




0 Komentar