![]() |
| PANAS! “Tirani Ruang Publik” Menggema di Bandung, Warga Tuding Akses Dibatasi dan Car Free Day ‘Dimatikan’ |
Bandung | mata30news.com — Gelombang kritik keras terhadap kebijakan pengelolaan ruang publik di Kota Bandung kian memanas. Sebuah pernyataan sikap yang beredar luas menyebut kondisi kota saat ini sebagai “darurat ruang publik”, bahkan menuding adanya praktik “tirani kekuasaan” yang membatasi hak masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat menilai ruang publik yang seharusnya terbuka dan dapat dinikmati semua kalangan justru semakin sulit diakses. Padahal, berbagai regulasi seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, secara tegas mengamanatkan keterbukaan dan aksesibilitas bagi publik.
Kritik tajam juga diarahkan pada kebijakan pembatasan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Alun-Alun Bandung yang kini dipagar. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan simbol eksklusivitas yang menjauhkan masyarakat dari ruang interaksi sosial, budaya, dan rekreasi.
“Tidak ada situasi darurat yang bisa membenarkan pembatasan sejauh ini. Dalih keamanan dan konservasi jangan dijadikan tameng untuk menutup ruang publik,” tutur Ketua Umum Komunitas BBC Bagus Machdiantoro.
Sorotan lain tertuju pada nasib Car Free Day Buah Batu, yang disebut-sebut tidak lagi berjalan optimal. Kegiatan yang sejak 2011 menjadi ruang ekonomi rakyat dan interaksi sosial itu dinilai mengalami kemunduran, bahkan disebut “salah kelola”. Padahal sebelumnya, Car Free Day tersebut mampu menggerakkan UMKM dan menjadi pusat aktivitas warga setiap akhir pekan.
Komunitas Buah Batu Corps (BBC) secara tegas menolak kondisi ini dan menuntut pengembalian fungsi ruang publik. Mereka menilai kebijakan saat ini tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas, melainkan cenderung menciptakan ruang-ruang terbatas yang hanya bisa diakses kalangan tertentu.
Dalam tuntutannya, BBC mengajukan dua poin utama:
1. Mengembalikan fungsi Car Free Day Buah Batu sebagai ruang publik yang dikelola komunitas.
2. Mengembalikan fungsi Alun-Alun Bandung sebagai ruang terbuka untuk masyarakat, bukan ruang eksklusif.
Situasi ini memantik pertanyaan besar: apakah Bandung sedang kehilangan identitasnya sebagai kota ramah publik?
Di tengah geliat pembangunan dan penataan kota, publik kini menunggu jawaban—apakah kebijakan akan berpihak pada rakyat, atau justru semakin menjauhkan mereka dari ruang yang seharusnya menjadi milik bersama.(Mulyana)***




0 Komentar