Bandung, Mata30news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin di kawasan perempatan Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Bandung. Petugas memasang garis penyegelan dan papan pemberitahuan di lokasi usaha yang terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Satpol PP Kota Bandung akan konsisten dalam penegakan Perda. Kios penjual minol ini tidak mengantongi izin,” ujar Bambang Sukardi saat ditemui di lokasi penyegelan.
Menurutnya, keberadaan penjual minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penindakan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang berlangsung di kios tersebut. Setelah ditemukan adanya pelanggaran perizinan, petugas langsung mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk penegakan hukum daerah. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung sendiri telah memiliki regulasi yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk kewajiban perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
Satpol PP Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran Perda lainnya agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Redaksi Mata30news.com


0 Komentar