Bandung| mata30news.com- , 23 Juni 2026 – Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penyekapan terhadap kekasihnya, seorang perempuan berinisial YTR (29), yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku dan mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya," ujar Kapolda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).
Polda Jabar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat, baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar provinsi, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan akan terus melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diduga mengalami penyekapan selama tiga tahun oleh pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri. Saat ini, kondisi YTR dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan.
Kepolisian juga berencana meminta keterangan dari korban untuk melengkapi proses penyidikan. Namun, pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Moel)***


0 Komentar