SBT | Mata30News.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan akan menyerahkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM PMPRI SBT, Abdu Gafur Rusunrey, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024 terdapat realisasi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1.094.900.000.
Rinciannya meliputi:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp577.600.000 dengan 19 Surat Keputusan (SK) tim.
Bappeda Litbang: Rp448.300.000 dengan 10 SK tim.
Dinas Perikanan: Rp69.000.000 dengan 1 SK tim.
Menurut Abdu Gafur Rusunrey, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 mengatur bahwa honorarium tim pelaksana kegiatan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai anggota tim melalui Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Namun demikian, ia menilai Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada Kepala OPD untuk menetapkan tim pelaksana kegiatan.
"Merujuk pada ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, setiap peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Aturan yang lebih rendah hanya menjadi pelaksana dan tidak boleh mengubah substansi aturan di atasnya," ujar Abdu Gafur Rusunrey.
Atas dasar tersebut, ia menduga Surat Keputusan tim yang diterbitkan oleh pimpinan OPD tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.094.900.000.
LSM PMPRI SBT menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Ditkrimsus Polda Maluku agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan secara profesional guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum," tegas Abdu Gafur Rusunrey.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tiga OPD yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Mata30News.com akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait memberikan penjelasan resmi.
Narasumber:
Abdu Gafur Rusunrey
Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).


0 Komentar