BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" Marak Penebangan Pohon Tanpa Izin di Bandung: Kasus Pasar Pola Cijerah dan Kawasan LIK Panyileukan

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Marak Penebangan Pohon Tanpa Izin di Bandung: Kasus Pasar Pola Cijerah dan Kawasan LIK Panyileukan


BANDUNG|mata30news.com — Dua insiden penebangan pohon secara mandiri/tanpa izin resmi kembali memicu sorotan publik di Kota Bandung. Pemerintah daerah dan pengelola kawasan kini berhadapan dengan aturan pengelolaan ruang terbuka hijau serta penegakan hukum lingkungan.

1. Penyegelan Area Pasar Pola Cijerah (Bandung Kulon)

Pemkot Bandung yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Erwin menyegel kawasan Pasar Pola Cijerah setelah ditemukan aksi penebangan 12 pohon secara ilegal pada dini hari (sekitar pukul 02.00 WIB) untuk menghindari pengawasan.

Pelanggaran:Penebangan dilakukan tanpa izin Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta menyalahgunakan fungsi trotoar, melanggar Perda No. 9/2019 dan Perda No. 5/2022 tentang Tata Ruang.

Tindakan Pemkot: Lokasi telah dipasang garis penyegelan, dan pemilik ruko dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk lokasi Cijerah sementara untuk Lokasi Panyileukan masih landai .(Belum ada tindak lanjut hukum)

 Sanksi: Pelaku terancam denda hingga Rp10 juta serta sanksi pidana.untuk lokasi Cijerah namun yang Panyileukan belum ada kabar kelanjutannya.

Komitmen: Pemkot berjanji mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sambil menyiapkan fasilitas UMKM Center di 30 kecamatan agar tidak mematikan ekonomi warga.


2. Penebangan 10 Pohon Besar di Kawasan LIK (Panyileukan) belum ada kabar Tindak lanjut 

Sedikitnya 10 pohon besar berdiameter 90–100 inci di sepanjang jalan kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Panyileukan ditebang tanpa mengantongi dokumen perizinan dari Pemkot Bandung maupun dinas terkait. ( Di buktikan dengan bekas penebangan pohon)


 Klarifikasi Pengelola: Pengelola LIK, Sunarto, mengklaim penebangan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dari pohon berisiko tumbang. Ia berdalih kawasan tersebut belum diserahterimakan sebagai aset Pemkot Bandung sehingga Pemkot dianggap tak memiliki kewenangan atau pemeliharaan di area itu.

Perspektif Hukum: Pakar hukum lingkungan menegaskan bahwa status kepemilikan aset tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.(UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah secara masif regulasi sebelumnya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya terkait kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko. )


Kewajiban AMDAL: Diatur berdasarkan tingkat risiko usaha. Hanya usaha dengan risiko tinggi yang wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara risiko menengah menggunakan UKL-UPL, dan risiko rendah hanya butuh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Penanggung jawab usaha tetap dikenakan tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Status Terkini: Belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengenai legalitas penebangan di Lokasi Kawasan Komplek  Industri Kecil (LIK)  Panyileukan tersebut.

Mungkinkan Pemerintah Kota Bandung tidak Berani menindak Pada Pelanggaran dugaan penebangan 10 pohon di Komplek Kawasan Industri Kecil Panyileukan akibat terkait kebijakan Politis ??? 

Menurut keterangan Pengelola,jelas telah memojokan Pemerintah Kota Bandung yang hanya memungut Pajak dari Pengusaha Pengusaha  industri disana namun tidak pernah ada perhatian terhadap infrastruktur di lokasi tersebut? 

Penulis : Redaksi Mata 30 News.





Posting Komentar

0 Komentar