BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" Membedah Krisis Tata Kelola di Dinas Perhubungan Kota Bandung: Tuntutan Transparansi dan Audit Forensik

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Membedah Krisis Tata Kelola di Dinas Perhubungan Kota Bandung: Tuntutan Transparansi dan Audit Forensik


Bandung | mata30news.com – Dewan Penasehat Analisaber Nasional, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., merilis pernyataan eksklusif yang menyoroti tata kelola di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Dalam rilis tertanggal 18 Juli 2026, ia mengajak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, proyek, serta pelayanan publik di lingkungan Dishub.

Menurut Wempy, terdapat paradoks antara visi Kota Bandung sebagai "Kota Layak Huni" dengan kondisi di lapangan yang masih diwarnai kemacetan, pelayanan angkutan umum yang dinilai belum optimal, serta berbagai proyek infrastruktur transportasi yang dianggap belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

 "Pertanyaan mendasarnya, apakah kondisi ini semata-mata akibat keterbatasan anggaran, atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dibedah secara serius?" ujar Wempy dalam rilisnya.

Lima Indikator yang Diminta Ditelusuri

Dalam kajiannya, Wempy menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikannya bukan merupakan tuduhan tindak pidana, melainkan indikator risiko yang menurutnya layak menjadi objek audit oleh lembaga berwenang.

Adapun lima indikator yang disoroti meliputi:

1. Pengelolaan Anggaran Proyek

Proyek penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas, marka jalan hingga sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai perlu dievaluasi melalui audit yang membandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga pasar, spesifikasi teknis, realisasi fisik, serta pola pemenang tender.

2. Retribusi dan Perizinan

Pengelolaan uji KIR, izin trayek, dan retribusi parkir dinilai perlu direkonsiliasi untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara utuh dan tidak terjadi kebocoran.

3. Tata Kelola SDM

Mutasi pejabat yang berkaitan dengan proyek strategis dinilai perlu dikaji dari sisi kompetensi, potensi benturan kepentingan, serta kepatuhan pelaporan LHKPN.

4. Pengelolaan Aset

Inventarisasi aset Dishub seperti armada, rambu lalu lintas, tiang PJU, hingga fasilitas transportasi lainnya selama lima tahun terakhir diminta diaudit guna memastikan pertanggungjawaban aset daerah berjalan baik.

5. Pengaduan Masyarakat

Laporan mengenai dugaan praktik percaloan uji KIR, pengelolaan trayek, maupun titik parkir dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan wawancara terhadap para pemangku kepentingan.

Wempy menegaskan bahwa seluruh poin tersebut harus dibuktikan melalui audit resmi dan proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Mengapa Dishub Dinilai Rentan?

Dalam analisisnya, Wempy menyebut Dinas Perhubungan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyimpangan apabila sistem pengawasannya lemah.

Menurutnya terdapat tiga faktor utama, yakni:
  1. Kewenangan yang luas dalam penentuan trayek, pengelolaan parkir, hingga proyek infrastruktur.
  2. Intensitas pelayanan langsung kepada masyarakat yang tinggi.
  3. Besarnya nilai proyek fisik dan jasa yang dikelola setiap tahun.
"Jika pengawasan internal tidak berjalan efektif, maka persoalan bukan lagi sekadar oknum, melainkan berpotensi menjadi persoalan sistem tata kelola," katanya.

Dasar Hukum

Dalam rilis tersebut juga disampaikan sejumlah regulasi yang dinilai menjadi dasar pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengendalian Intern.
Empat Tuntutan

Sebagai tindak lanjut, Wempy menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Bandung dan aparat penegak hukum, yakni:

1. Melakukan audit forensik terhadap anggaran Dishub Kota Bandung dalam tiga tahun terakhir dengan fokus pada proyek PJU, parkir, dan layanan KIR.

2. Membuka seluruh data pengadaan, pemenang tender, HPS, dan realisasi proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi.

3. Memeriksa pejabat yang apabila terdapat laporan atau indikasi yang memerlukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan LHKPN jika diperlukan oleh lembaga berwenang.

4. Membentuk posko pengaduan terpadu yang dapat menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada instansi berwenang.

Penutup

Wempy menilai pembenahan tata kelola merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di Kota Bandung.
"Bandung bukan hanya membutuhkan tambahan anggaran, tetapi juga keberanian memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Apabila tata kelola diperbaiki, pelayanan transportasi dapat meningkat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat," tutupnya.
Redaksi mata30news.com juga menegaskan bahwa isi berita ini merupakan penyampaian pandangan dan tuntutan narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Redaksi)***

Posting Komentar

0 Komentar