Bandung | Mata30News.com – DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kesehatan publik, serta memperkokoh ketahanan keluarga dan pembinaan generasi muda.
Penetapan perda dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., bersama unsur pimpinan DPRD lainnya. Rapat juga dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 14, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan perda tersebut dilandasi meningkatnya berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat, seperti kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan melalui kebijakan daerah yang komprehensif.
Menurutnya, perkembangan media digital dan media sosial turut menghadirkan tantangan baru berupa penyebarluasan informasi maupun konten yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir serta perilaku anak dan remaja. Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat.
Pansus 14 menegaskan bahwa perda ini tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, edukasi, pembinaan, rehabilitasi, pengawasan, perlindungan masyarakat, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah. Sementara penegakan pidana tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Selain mengatur langkah pencegahan terhadap perilaku seksual berisiko, perda juga mengarahkan pemerintah daerah untuk memperkuat program edukasi kesehatan, perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, serta koordinasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung agar segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan. Pemerintah juga diminta menyiapkan sumber daya manusia, anggaran, sarana-prasarana, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi perda berjalan efektif.
DPRD berharap keberadaan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas kesehatan publik, serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang sehat, tertib, berkarakter, dan berdaya saing, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, budaya, serta hak setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi | Mata30News.com


0 Komentar