Jakarta | Mata30News.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita. Penyidik menilai barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti dan memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus serta Nurman Herin dari pihak swasta.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yaitu:
Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI;
Sprindik Nomor 44, mengenai dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout);
Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Perkembangan penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai barang bukti serta posisi strategis para pihak yang diduga terlibat. Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan berdasarkan prinsip independensi, profesionalitas, dan supremasi hukum.
(Redaksi)


0 Komentar