![]() |
| Foto ilustrasi kejadian penipuan bermodus ngaku Anggota Polisi |
BANDUNG|mata30news.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polrestabes Bandung kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Seorang pria berinisial S (40) ditangkap jajaran Polrestabes Bandung setelah diduga menyamar sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan foto hasil rekayasa AI. Modus tersebut digunakan untuk menakut-nakuti sekaligus meyakinkan korban hingga pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengaku dihentikan pelaku saat hendak membeli rokok.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian menanyakan kepada korban apakah membawa narkoba. S juga mengaku sebagai anggota kepolisian sehingga korban merasa takut dan bersedia menjalani pemeriksaan.
“Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan,” ujar Triyono.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban menyerahkan dompet kepada pelaku. Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai sebesar Rp600 ribu dari dalam dompet. Setelah itu, dompet dikembalikan dan pelaku meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di sebuah warung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Dari pemeriksaan telepon seluler milik pelaku, ditemukan foto S yang telah direkayasa menggunakan teknologi AI sehingga tampak mengenakan seragam kepolisian.
“Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi,” kata Triyono.
Foto tersebut diduga menjadi salah satu alat yang digunakan pelaku untuk membangun keyakinan korban bahwa dirinya benar-benar anggota kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diketahui merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan sementara tinggal di rumah kerabatnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Keberhasilan Polrestabes Bandung mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai aparat, terlebih ketika identitas atau atribut kepolisian hanya ditunjukkan melalui foto maupun media digital.
Masyarakat yang menghadapi pemeriksaan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dapat meminta identitas dan memastikan keabsahan petugas melalui saluran resmi kepolisian.
Sumber: Humas Polrestabes Bandung
Editor: Redaksi Mata30News.com


0 Komentar